Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menginstruksikan semua pemerintah daerah yang menerima Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan karhutla agar menggunakan alokasi anggaran dengan cara yang tepat sasaran, tepat guna, dan akuntabel. "Penggunaan banpres ini diupayakan sedemikian mungkin digunakan secara tepat sasaran, tepat guna, dan akuntabel," ujarnya di Palembang pada hari Selasa.
Pengawasan Anggaran Melibatkan BPKP
Herman Deru menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) turut serta dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan bantuan agar tidak terjadi penyalahgunaan. "Ini semua (banpres) akan dikawal oleh BPKP dan tentu kita berharap APH juga ikut (mengawal) untuk sama-sama menjaga ini, agar tidak terjadi penyalahgunaan penggunaan," tambahnya.
Rincian Penyaluran Bantuan
Pemerintah telah menyalurkan banpres tahap II senilai Rp100 miliar kepada sepuluh pemerintah daerah di Sumatera Selatan. Setiap daerah menerima bantuan sebesar Rp10 miliar untuk mendukung penanganan karhutla. Sepuluh daerah penerima bantuan tersebut adalah Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Lahat, Muara Enim, Empat Lawang, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Musi Rawas, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Banpres tahap I yang disalurkan pada September 2026 juga mencapai Rp100 miliar, dengan bantuan diberikan kepada lima pemerintah daerah. Rinciannya adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp30 miliar, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Ogan Komering Ilir (OKI) masing-masing Rp20 miliar, serta Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin masing-masing Rp15 miliar. Dengan demikian, total bantuan presiden untuk penanganan karhutla di Sumsel dalam dua tahap penyaluran mencapai Rp200 miliar.
Deru juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengusulkan tiga daerah yang belum menerima bantuan, yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kota Lubuklinggau, dan Kota Pagar Alam, agar mendapatkan alokasi banpres melalui Kementerian Kehutanan.