Guru Besar Hubungan Internasional, Prof. Connie Bakrie, menyatakan bahwa jumlah akademisi yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk mundur mencapai ribuan. Permintaan tersebut berawal dari diskusi di Forum Guru Besar, di mana ditentukan batas waktu untuk menyusun surat terbuka tersebut. “Tapi saya mesti jelaskan, ketika namanya diskusi itu berjalan tentang membuat surat ini, kita tuh menetapkan waktu untuk koreksi surat, waktu untuk memberi masukan dan juga melengkapi kekurangan itu di tanggal 17 pukul 17. 2026,” ungkap Connie dalam sebuah sesi di YouTube Forum Keadilan pada Selasa (27/10/2026).
Proses Penyusunan Surat Terbuka
Connie menjelaskan bahwa meskipun hanya 150 akademisi yang tercantum dalam surat, sebenarnya ada ribuan lainnya yang ingin ikut serta dalam mendesak Gibran untuk mundur. “Nah, ketika itu ditutup sebenarnya banyak banget ribuan yang masuk. Ini juga supaya jelas nih kenapa cuma akhir 150. Alhamdulillah,” tambahnya. Ia menekankan bahwa masalah ini berkaitan dengan waktu, yang menjadi salah satu faktor utama dalam penyusunan surat tersebut.
Lebih lanjut, Connie juga menyebutkan bahwa banyak doktor yang ingin berpartisipasi. “Dan saya boleh tambahkan kebetulan saya ini bergabung bukan cuma di forum guru besar tapi di forum doktor juga. Nah, ternyata dari ribuan, hampir ribuan yang masuk itu, ketika kami sortir banyak doktor yang masuk,” jelasnya. Setelah proses kurasi, hanya nama-nama guru besar yang dipilih untuk dicantumkan dalam surat.
Keprihatinan Terhadap Ijazah Gibran
Connie menegaskan bahwa banyak akademisi yang peduli terhadap isu ijazah Gibran, meskipun tidak semuanya tercantum dalam surat. “Dan yang peduli dengan satu guru besar juga banyak yang akhirnya tapi kan kita kan ada verifikasi ulang, latar belakang apa sih semuanya tuh dicek ulang lah untuk bisa nama itu keluar gitu loh,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa ada seleksi yang ketat, bahkan tidak semua guru besar diakomodasi dalam surat tersebut.
Surat terbuka yang ditandatangani oleh 150 guru besar ini merupakan tanggapan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait polemik ijazah Gibran. Forum Guru Besar Indonesia menyoroti beberapa poin penting, termasuk runtuhnya keteladanan dan etika bernegara serta krisis legitimasi di mata generasi muda dan institusi pendidikan. Mereka mengingatkan bahwa ketiadaan legitimasi moral dapat mengikis kredibilitas pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri.