Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan sepuluh Resolusi Jihad Zakat yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan zakat di Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Resolusi ini dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2026 yang berlangsung dari tanggal 13 hingga 15 Agustus 2026 di Jakarta, dengan target pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai Rp70 triliun pada tahun 2027.
Pembacaan sepuluh resolusi tersebut juga disertai dengan peluncuran buku Rencana Strategis Baznas untuk periode 2026 hingga 2031. Ketua Baznas, Sodik Mudjahid, menekankan pentingnya implementasi resolusi ini melalui program-program nyata di daerah, bukan hanya sekadar kesepakatan. Ia menyatakan bahwa pengelolaan zakat harus diarahkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui pendistribusian dan pemberdayaan dana umat.
Komitmen untuk Pembangunan dan Pemberdayaan
“Selama tiga hari, kami telah berkumpul, berdiskusi, menyampaikan berbagai pandangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan zakat nasional. Mari laksanakan Resolusi Jihad Zakat sebagai sebuah pendakian untuk memberantas kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, memobilisasi zakat, infak, dan sedekah sebanyak-banyaknya, serta mendistribusikannya secara tepat waktu dan tepat jumlah,” ungkap Sodik.
Saidah Sakwan juga menambahkan bahwa sepuluh resolusi ini menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan zakat sebagai instrumen dalam pembangunan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, serta solidaritas kemanusiaan. Selain mengejar target pengumpulan Rp70 triliun pada tahun 2027, Baznas berkomitmen untuk mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat guna menjangkau 48 juta mustahik dan penerima manfaat, serta mendukung pengentasan kemiskinan bagi 601 ribu mustahik, yang setara dengan 2,41 juta jiwa penerima manfaat pada tahun yang sama.
Strategi dan Kerja Sama untuk Meningkatkan Pengelolaan Zakat
Resolusi berikutnya mencakup penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga desa, aktivasi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa, serta peningkatan kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel. Baznas juga akan memperluas kolaborasi dengan jaringan pengusaha dan kelompok profesi untuk meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus mengembangkan program sosial ekonomi yang berdampak bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Baznas mendorong penguatan kedudukan, kewenangan, dan kepastian hukum kelembagaan melalui regulasi pengelolaan zakat nasional. Lembaga ini juga berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan Bappenas dan Bappeda melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta menggunakan Indeks Zakat Nasional untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah.
Dua resolusi lainnya mencakup penguatan koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menjaga integritas serta mencegah penyalahgunaan dana umat. Selain itu, Baznas akan melaksanakan respons cepat terhadap bencana alam, persoalan kemanusiaan, dan kondisi sosial di tingkat lokal, nasional, maupun global. Dengan seluruh resolusi ini, Baznas menargetkan pengelolaan zakat yang lebih terukur, kolaboratif, dan berkelanjutan demi memperluas manfaat bagi masyarakat.