Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Andira Yofi Sulendra, menekankan bahwa setiap tahapan dalam proses hukum harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Pernyataan tersebut disampaikan Andira terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Andira menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada siapa yang diperiksa atau pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di setiap tahapannya. "Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ungkap Andira dalam keterangannya pada Rabu (26/8).
Pentingnya Mekanisme Praperadilan
Menurut Andira, mekanisme praperadilan merupakan alat penting dalam sistem hukum di Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan aparat penegak hukum, termasuk penyitaan dan penggeledahan, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sah dan tidak melanggar hak-hak warga negara. BEM SI menilai bahwa keputusan dalam perkara ini sangat penting untuk menilai sejauh mana proses hukum dapat memberikan kepastian, keadilan, dan kepercayaan publik.
BEM SI juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung, serta memberikan ruang bagi hakim untuk menjalankan tugasnya secara independen dan objektif. Di sisi lain, BEM SI menekankan bahwa keterbukaan informasi publik sangat dibutuhkan agar setiap proses hukum yang mendapat perhatian luas dapat dipahami oleh masyarakat secara menyeluruh.
Harapan untuk Proses Hukum yang Lebih Baik
Kepercayaan publik terhadap hukum harus dibangun melalui proses yang terbuka, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Putusan pengadilan harus mencerminkan bahwa hukum beroperasi berdasarkan fakta dan aturan, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu,” tambah Andira. BEM SI berharap semua institusi terkait dapat menjaga integritas dalam proses hukum dan menjadikan kasus ini sebagai evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Pembacaan putusan praperadilan untuk Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini memiliki nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan berkaitan dengan permohonan mengenai keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan, yang dipimpin oleh hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki.