Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

BEM SI Soroti Pentingnya Transparansi dalam Proses Hukum

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengingatkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum, menyusul praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie A...

Karim Abinaya 26 August 2026 58 pembaca jpnn.com jpnn.com
BEM SI Beri Catatan soal Perkara Febrie Adriansyah
BEM SI Beri Catatan soal Perkara Febrie Adriansyah

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Andira Yofi Sulendra, menekankan bahwa setiap tahapan dalam proses hukum harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Pernyataan tersebut disampaikan Andira terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Andira menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada siapa yang diperiksa atau pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di setiap tahapannya. "Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ungkap Andira dalam keterangannya pada Rabu (26/8).

Pentingnya Mekanisme Praperadilan

Menurut Andira, mekanisme praperadilan merupakan alat penting dalam sistem hukum di Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan aparat penegak hukum, termasuk penyitaan dan penggeledahan, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sah dan tidak melanggar hak-hak warga negara. BEM SI menilai bahwa keputusan dalam perkara ini sangat penting untuk menilai sejauh mana proses hukum dapat memberikan kepastian, keadilan, dan kepercayaan publik.

BEM SI juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung, serta memberikan ruang bagi hakim untuk menjalankan tugasnya secara independen dan objektif. Di sisi lain, BEM SI menekankan bahwa keterbukaan informasi publik sangat dibutuhkan agar setiap proses hukum yang mendapat perhatian luas dapat dipahami oleh masyarakat secara menyeluruh.

Harapan untuk Proses Hukum yang Lebih Baik

Kepercayaan publik terhadap hukum harus dibangun melalui proses yang terbuka, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Putusan pengadilan harus mencerminkan bahwa hukum beroperasi berdasarkan fakta dan aturan, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu,” tambah Andira. BEM SI berharap semua institusi terkait dapat menjaga integritas dalam proses hukum dan menjadikan kasus ini sebagai evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Pembacaan putusan praperadilan untuk Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini memiliki nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan berkaitan dengan permohonan mengenai keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan, yang dipimpin oleh hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki.

Artikel Terkait