PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah mengumumkan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tahap kedua dengan total nilai mencapai Rp1 triliun. Pengumuman ini disampaikan melalui keterbukaan informasi pada Kamis, 22 Oktober.
Aksi korporasi ini direncanakan berlangsung dari 22 Oktober 2026 hingga 21 Januari 2027, di tengah kondisi pasar modal yang mengalami fluktuasi yang cukup signifikan. Rencana buyback ini mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023, serta merujuk pada Surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 yang dikeluarkan pada 9 September 2026 mengenai kebijakan buyback untuk perusahaan terbuka dalam situasi pasar yang tidak stabil.
Tujuan dan Keyakinan Manajemen
Corporate Secretary BRI, Dhanny, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. Ia menambahkan bahwa rencana ini juga mencerminkan keyakinan manajemen terhadap kekuatan fundamental bisnis dan prospek pertumbuhan jangka panjang BRI.
"Rencana buyback saham ini mencerminkan keyakinan BRI terhadap fundamental bisnis dan prospek pertumbuhan jangka panjang Perseroan. Dalam pelaksanaannya, BRI tetap mengedepankan kecukupan permodalan, prinsip kehati-hatian, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis pada hari yang sama.
Kondisi Permodalan dan Rencana Pelaksanaan
Dari segi permodalan, BRI memastikan bahwa rencana buyback ini tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk menjaga struktur modal yang sehat. Perhitungan pro forma setelah pelaksanaan buyback tahap kedua akan dilakukan berdasarkan kondisi keuangan konsolidasian per 30 Juni 2026. Hasil perhitungan menunjukkan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tetap kuat di angka 21,42 persen, sementara Return on Equity (ROE) tercatat sebesar 18,80 persen.
Kondisi ini menunjukkan bahwa BRI masih memiliki kapasitas permodalan yang cukup untuk mendukung ekspansi bisnis, menjalankan fungsi intermediasi, dan mengantisipasi berbagai risiko di tengah dinamika perekonomian dan pasar keuangan. Pembelian kembali saham akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perusahaan. Saham hasil buyback tahap kedua direncanakan akan digunakan dalam program kepemilikan saham bagi karyawan dan/atau Direksi serta Dewan Komisaris perusahaan.
Pengalihan saham tersebut akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan langkah ini, BRI berupaya untuk menjaga kepercayaan investor dan mengoptimalkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham, sembari tetap memperhatikan kecukupan permodalan dan keberlanjutan pertumbuhan bisnis.