Mantan Menteri Budi Arie Setiadi mengusulkan agar pemilihan umum (Pemilu) dapat dipercepat sebagai salah satu solusi jika terjadi kebuntuan politik. Usulan ini disampaikan Budi Arie dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Akbar Faizal dan dihadiri oleh Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, yang ditayangkan di YouTube pada 3 September 2026.
Budi Arie mengungkapkan bahwa dalam dunia politik, berbagai kemungkinan adalah hal yang biasa. Ia menyatakan bahwa politik adalah ruang untuk mendiskusikan berbagai skenario yang mungkin terjadi. "Politik itu kan art of possibility. Segala seni kemungkinan kan," ujarnya. Ia menekankan bahwa percepatan pemilu bisa menjadi alternatif jika situasi politik mengalami kebuntuan. Menurutnya, penyelesaian dalam situasi tersebut harus tetap melalui mekanisme demokrasi. "Jadi kalau terjadi kebuntuhan manakala kebun politik itu solusinya bukan skenario lain. Skenario politik yang lain. Solusinya adalah pemilu dipercepat," jelasnya.
Penjelasan Sejarah dan Konstitusi
Budi Arie juga menolak anggapan bahwa usulannya tersebut bersifat inkonstitusional. Ia merujuk pada sejarah politik Indonesia, di mana Pemilu 1997 diikuti oleh pemilu selanjutnya pada tahun 1999. "Dan kita sebagai negara pernah melakukan itu. Di tahun '97 terus pemilu lagi 99. Jadi bukan membawa barang haram juga," tambahnya. Ia menjelaskan bahwa pemikiran mengenai percepatan pemilu muncul setelah memperhatikan beberapa variabel yang dianggap tidak biasa dalam dinamika politik saat ini, yang ia sebut sebagai "patahan sejarah." Namun, ia menegaskan bahwa pendapat tersebut adalah analisis pribadinya dan tidak mewakili sikap resmi Projo atau hubungannya dengan Presiden Joko Widodo. "Begini kan saya sudah jelaskan itu pernyataan dan analisa saya pribadi, tidak ada kait-kait dengan Pak Jokowi dan itu bukan sikap resmi semua kawan-kawan," tegasnya.
Pandangan Adi Prayitno
Sementara itu, Adi Prayitno memberikan pandangan yang berbeda mengenai kemungkinan adanya perubahan kekuasaan sebelum masa jabatan presiden berakhir. Ia menegaskan bahwa dalam sistem presidensialisme yang berlaku di Indonesia, presiden yang terpilih tidak dapat diberhentikan di tengah jalan hanya karena adanya ketidakpuasan politik. "Dalam sistem presidensialisme maka presiden terpilih itu haram hukumnya diturunkan di tengah jalan," ujar Adi. Ia menambahkan bahwa jika ada ketidakpuasan terhadap pemerintah, hal tersebut seharusnya disalurkan melalui mekanisme demokrasi pada pemilu berikutnya. "Jadi kalaupun toh kecewa, mau marah, gundah gulana terhadap yang sedang berkuasa, tunggu 5 tahun untuk mengganti," katanya.
Adi juga menyebutkan hasil survei lembaganya pada Juli 2026, yang menunjukkan bahwa mayoritas responden tidak setuju jika ada upaya untuk menurunkan presiden sebelum masa jabatannya berakhir. "Data survei saya di bulan Juli 2026 ada sekitar 67% masyarakat yang tidak setuju jika ada upaya untuk menurunkan presiden di tengah [jalan]," pungkasnya. Perbedaan pandangan antara Budi Arie dan Adi Prayitno mencerminkan dua perspektif dalam melihat skenario perubahan politik. Sementara Budi Arie mengusulkan percepatan pemilu sebagai solusi untuk kebuntuan politik, Adi Prayitno menekankan pentingnya mengikuti siklus pemilu yang telah ditetapkan.
Wacana percepatan Pemilu yang diusulkan oleh Budi Arie sejauh ini merupakan sebuah gagasan atau analisis politik dan bukan merupakan keputusan resmi dari pemerintah atau sikap resmi Projo.