Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang nonaktif, Suhardiman Amby, diduga melakukan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah hingga mencapai 50 persen. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari Selasa.
Penyidikan KPK dan Temuan Awal
Taufik menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK, terungkap bahwa Suhardiman Amby diduga melakukan pengembalian honor yang diterimanya setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran. "Untuk mengembalikan ini, ditemukan fakta bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing ini diminta untuk menutupi atau menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan uang sesuai temuan BPK," ujarnya.
Operasi Tangkap Tangan dan Status Tersangka
Pada 29 Juni 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta, yang mengamankan sepuluh orang. Ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026.
Selain dugaan suap, KPK juga mencurigai Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.