Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menekankan pentingnya status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mempertanyakan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan minimal yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf r dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurut Denny, calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan minimal lulusan sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, atau sekolah menengah kejuruan (SMK).
Denny mengungkapkan bahwa ia belum pernah melihat dokumen ijazah SMA Gibran yang dipublikasikan. Ia mencatat bahwa dokumen yang ditunjukkan Gibran saat menjabat Wali Kota Solo adalah ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford melalui kampus di Singapura, bukan ijazah pendidikan menengah. Denny juga mengaitkan hal ini dengan informasi yang menyebutkan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, dianggap setara dengan SMA di Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta Gibran untuk menunjukkan dokumen yang mendasari penyetaraan tersebut.
Panggilan untuk Transparansi Pendidikan
"Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau surat keterangan lulus dari UTS Insearch," ungkap Denny dalam keterangannya di X. Ia berpendapat bahwa jika pendidikan di UTS Insearch menjadi dasar penyetaraan dengan SMA, maka harus ada dokumen akademik yang mendukung penerbitan penyetaraan tersebut. Denny hanya mengetahui adanya Surat Keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019 yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch dan dinilai setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
"Kalau ijazah S1 Bachelor of Science saja Mas Wapres berani tunjukkan, saya haqqul yakin, menunjukkan ijazah SMA yang lebih rendah, mestinya lebih mudah. Untuk soal berani menunjukkan ijazah asli ini, Ayahanda Jokowi harus belajar banyak dari Mas Wapres," tambahnya. Denny menilai surat keterangan tersebut berbeda dengan keputusan penyetaraan ijazah. Ia mengingatkan bahwa jika seseorang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sesuai Undang-Undang Pemilu, status pencalonannya dapat dipertanyakan secara hukum.
Seruan untuk Mundur demi Stabilitas Politik
Untuk menghindari krisis politik yang berkepanjangan yang dapat memicu krisis ekonomi, Denny meminta Gibran untuk mundur dari jabatannya. Ia berpendapat bahwa jika terbukti seorang wakil presiden tidak memenuhi syarat konstitusional, maka UUD 1945 memberikan mekanisme pemberhentian yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Namun, Denny juga menyatakan bahwa proses tersebut akan sulit dilakukan karena memerlukan waktu dan pertimbangan politik yang rumit.
Denny kembali menekankan pentingnya Gibran mempertimbangkan pengunduran diri untuk menghindari polemik yang dapat menimbulkan ketidakpastian politik. Ia juga mengingatkan adanya preseden pengunduran diri pejabat tinggi negara dalam sejarah Indonesia, seperti Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 1956 dan Presiden Soeharto pada 1998. "Demi menyelamatkan bangsa dan negara, saya mendorong Mas Wapres Gibran untuk mundur. Justru itu adalah sikap ksatria yang membuat Mas Wapres dikenang sebagai negarawan, dan membuka peluang karir politik ke depan yang jauh lebih bersih dan terhormat," jelas Denny.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pernyataan Denny Indrayana tersebut.