Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13 persen dalam rangka menyambut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Stimulus ini, yang bernilai Rp722 miliar, akan berlaku khusus untuk penerbangan kelas ekonomi mulai dari tanggal 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Rincian Diskon dan Kebijakan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa diskon ini akan didanai melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa estimasi penurunan harga tiket pesawat berkisar antara 11 hingga 13 persen. "Ini akan turun 11-13 persen estimasinya. Itu disampaikan pada rapat kemarin ya dengan Direktur Angkutan Udara. Jadi, kita harapkan mereka (maskapai) patuh terhadap aturan," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Komunikasi dengan Maskapai
Lukman juga menambahkan bahwa kebijakan diskon ini telah dikomunikasikan kepada pihak maskapai penerbangan. Diskon tersebut hanya berlaku untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. "Iya, (untuk kelas domestik) ekonomi aja," imbuhnya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses penerbangan selama periode liburan akhir tahun.