JAKARTA - Dr. I Wayan Sudirta, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Polri dalam penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Apresiasi tersebut disampaikan sehubungan dengan penetapan 243 tersangka dan 13 korporasi, serta sanksi yang diberikan kepada 32 perusahaan yang terlibat dalam kebakaran yang melanda 12.926 hektar lahan.
"Kami sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Konstitusi, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam membantu Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan ini," kata Wayan Sudirta dalam keterangannya pada Senin (26/10/2026).
Pentingnya Mengungkap Aktor Intelektual
Wayan menekankan bahwa langkah selanjutnya yang lebih penting adalah keberanian untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus karhutla. "Lebih jauh lagi adalah keberanian dan kemampuan untuk mengungkap para aktor intelektual yang terdiri dari penerima manfaat, pengendali korporasi, pengambil kebijakan, termasuk kelalaian para pengawas institusi di lapangan. Hal ini penting sebagai jalan untuk menunjukkan keterbukaan dan ketegasan dari Pemerintah, untuk melakukan perbaikan dan evaluasi diri," ujarnya.
Dia juga mengingatkan tentang putusan Pengadilan Palangka Raya tahun 2015 yang menyatakan pemerintah bersalah dalam kasus karhutla, meskipun keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali. Wayan menilai putusan tersebut mencerminkan adanya kelalaian dan pertanggungjawaban pemerintah yang perlu dijadikan pelajaran.
Kolaborasi untuk Penegakan Hukum yang Lebih Baik
Wayan menegaskan bahwa kunci penegakan hukum dalam kasus karhutla tidak hanya terletak pada jumlah tersangka, tetapi juga pada pertanggungjawaban secara menyeluruh. Dia mendorong adanya kolaborasi antara Polri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengungkap pelanggaran di kawasan hutan serta melindungi hutan lindung dan ekosistem.
"Penegakan hukum ini tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan saja, namun juga pengendali atau penerima manfaat sebagaimana rezim pertanggungjawaban dalam KUHP dan lebih jauh lagi adalah mengungkap kelalaian para pengawas atau petugas di lapangan," tegasnya.
Dalam hal konsistensi hukum, Wayan mendorong agar pemulihan kerugian ekosistem, perubahan perilaku pelaku usaha, dan efektivitas pengawasan regulator diperhatikan secara proporsional.