Komisi III DPR RI menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang perwira tinggi Polri berinisial Kombes F. Anggota Komisi III, M Nasir Djamil, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (9/9).
Menurut Nasir Djamil, setiap institusi, termasuk kepolisian, kejaksaan, KPK, dan DPR, memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus diikuti ketika ada laporan dari masyarakat mengenai perilaku anggota institusi tersebut. Ia menjelaskan, “Jadi, ada pengawas internal juga, ada sidang kode etik kalau memang terbukti, bahkan jika masuk ranah pidana diarahkan ke arah pidana.”
Proses Penegakan Hukum yang Jelas
Nasir menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran sudah menjadi hal yang biasa terjadi. Ia menyebutkan bahwa SOP dan aturan internal kepolisian dalam menangani laporan masyarakat sudah mapan dan berlaku sejak lama. “Itu sudah established soal laporan-laporan seperti tadi itu, dan itu sudah banyak contoh, bukan satu-dua, banyak contoh terkait sidang-sidang kode etik dan penjatuhan pidana yang dilakukan anggota oleh Polri yang diduga abuse,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa laporan terkait Kombes F seharusnya dapat segera diklarifikasi dan SOP-nya dijalankan. “Kalau misalnya dia berurusan dengan pihak luar lalu ada perbuatan yang diduga melawan hukum itu bisa diklarifikasi secara internal,” jelasnya.
Mediasi dan Penanganan Kasus
Nasir Jamil juga menjelaskan bahwa laporan dugaan kasus ini bersifat pribadi dan tidak dapat dikaitkan langsung dengan institusi kepolisian. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar dilakukan mediasi antara pihak-pihak terkait. “Nah laporan-laporan itu kan sifatnya pribadi ya bukan institusi, dalam arti menyangkut urusan personal anggota polri tadi,” katanya.
Sebelumnya, Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang investor asal Malaysia terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai mencapai Rp 58,5 miliar. Laporan tersebut diterima oleh SPKT Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan dibuat oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, S.H., CTL dari Negeri Sembilan Law Firm, yang mewakili investor Malaysia berinisial S bin A.H.
Bagas menekankan bahwa kasus ini memiliki dimensi internasional karena korban merupakan warga negara Malaysia yang berinvestasi di Indonesia. Ia menilai bahwa penanganan kasus ini secara profesional sangat penting untuk menjaga kepastian hukum serta kepercayaan investor asing terhadap Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa laporan tersebut relevan dengan agenda pemerintah dalam memberantas pertambangan tanpa izin.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam memberikan perlindungan, menjanjikan keamanan, menjadi perantara ataupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal, maka persoalan tersebut harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya.