Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama dengan Pimpinan DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa, mengadakan pertemuan dengan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kepastian kebijakan bagi kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2027, termasuk waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa juga menyampaikan berbagai masukan terkait hak-hak mereka, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa. "Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi saat ini, di mana ada inflasi kemudian dampak global, yang berpengaruh juga pada pelaksanaan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan," ungkap Dasco setelah pertemuan.
Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Terkait
Dasco menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait agar tahapan Pilkades dapat dilaksanakan pada waktu yang tepat dengan koordinasi yang matang. "Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.
Pentingnya Efektivitas dan Stabilitas
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kepala Desa AMJ Indonesia, Saifuddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kasegeran di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menjelaskan tujuan kedatangan mereka. "Pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harus betul-betul bisa dipertimbangkan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa," ujarnya.
Saifuddin juga mengusulkan agar ketentuan mengenai pengisian penjabat kepala desa ditinjau kembali. "Penjabat kepala desa ini yang saat ini dijabat oleh pegawai negeri sipil, ini karena keterbatasan PNS. Maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa penjabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," jelasnya.
Seluruh masukan yang disampaikan dalam pertemuan ini akan menjadi bahan pembahasan sesuai dengan kewenangan DPR RI, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan berkelanjutan.