Update
Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua MAMA YASINTA TERNYATA KORBAN PENIPUAN..? Polemik Film “Pesta Babi” Makin Memanas Seni Harus Menyatukan, Bukan Memecah Belah: Waspadai Provokasi yang Dibungkus Karya Seni Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua MAMA YASINTA TERNYATA KORBAN PENIPUAN..? Polemik Film “Pesta Babi” Makin Memanas Seni Harus Menyatukan, Bukan Memecah Belah: Waspadai Provokasi yang Dibungkus Karya Seni Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia
News

Dua Laporan Mengemuka Terkait Ucapan Saiful Mujani yang Menyentuh Prabowo Subianto, Polisi Selidiki Dugaan Makar

Polisi tengah menyelidiki dua laporan yang menyinggung pernyataan Saiful Mujani mengenai Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada dugaan ajakan makar.

Aruna Sasmita 10 April 2026 13 pembaca liputan6.com liputan6.com
Dua Laporan Mengemuka Terkait Ucapan Saiful Mujani yang Menyentuh Prabowo Subianto, Polisi Selidiki Dugaan Makar
liputan6.com

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dua laporan yang ditujukan kepada Saiful Mujani terkait pernyataannya yang merujuk kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan pertama diterima pada Kamis, 8 April 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, dan kedua laporan ini merujuk pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut informasi yang dihimpun, pernyataan tersebut diduga mengandung unsur ajakan untuk melakukan tindakan makar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran dan konteks dari pernyataan yang diungkapkan oleh Mujani.

Salah satu sumber dari kepolisian menyatakan, “Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Proses ini dilakukan untuk memberikan kejelasan terhadap laporan yang masuk.” Selain itu, pihak berwenang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mungkin memiliki informasi relevan mengenai kasus ini.

Sejumlah elemen masyarakat telah menunjukkan perhatian yang besar terhadap isu ini, mengingat konteks politik yang sensitif menjelang pemilihan umum. Pihak yang melapor menganggap bahwa ucapan Saiful Mujani berpotensi memicu ketidakstabilan dan dapat saja mempengaruhi dinamika keamanan negara. Dalam konteks ini, penting untuk memisahkan fakta dan opini agar penyelidikan berjalan secara objektif.

Ketua Lembaga Pemantau Sosial, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan, “Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan bijak. Isu ini tidak hanya soal individu, tetapi menyangkut stabilitas politik nasional.” Pernyataan ini menunjukkan betapa besarnya dampak dari sebuah ucapan di kancah politik, terutama menjelang masa-masa krusial bagi bangsa.

Dari sisi hukum, Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang larangan ajakan untuk melakukan makar, yakni upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan transparan.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan polisi meminta semua pihak untuk tidak berasumsi terlalu dini sebelum hasil investigasi diumumkan. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut ketika sudah ada perkembangan signifikan dalam kasus ini,” tambah sumber tersebut.

Dengan situasi yang terus berkembang, masyarakat diharapkan dapat tetap tenang sambil menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menekankan pentingnya tanggung jawab dalam setiap pernyataan yang disampaikan, terutama yang berkaitan dengan tokoh politik.

Ke depannya, tentunya akan semakin menarik untuk melihat bagaimana penyelidikan ini akan berlanjut dan dampaknya terhadap dinamika politik dalam negeri. Semua pihak berharap agar proses ini dapat berjalan dengan transparan dan adil demi kepentingan bersama.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait