Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas yang diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan memberikan sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akibat insiden keracunan makanan yang menimpa 512 santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo. Dini, yang memiliki fokus pada pendidikan keagamaan, menekankan bahwa setiap sanksi yang diberikan harus didasarkan pada hasil investigasi yang akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Yang terpenting sekarang adalah memastikan para santri tertangani dengan baik, penyebab keracunan diketahui secara terang, dan ada perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak berulang," ungkap Dini di Jakarta, Rabu.
Pentingnya Evaluasi Keamanan Pangan
Dini menegaskan bahwa kasus keracunan ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan bahwa standar keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaksanakan dengan disiplin. Ia menilai bahwa Kementerian Agama (Kemenag) yang bertanggung jawab atas pondok pesantren tidak seharusnya hanya menjadi pengamat dalam masalah keselamatan santri.
Dia mengusulkan agar Kemenag dapat memberikan pembinaan kepada pondok pesantren agar mereka dapat melaporkan jika terjadi masalah terkait makanan dalam program tersebut. "Pesantren harus tahu, harus melapor ke siapa ketika menemukan makanan bermasalah, siapa yang berwenang menghentikan distribusi, dan bagaimana koordinasi dengan BGN maupun Dinas Kesehatan dilakukan," tambahnya.
Koordinasi yang Diperlukan untuk Keamanan Santri
Dini juga meminta agar insiden ini dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi antara Kemenag, BGN, pemerintah daerah, dinas kesehatan, serta pengelola pesantren. "Regulasinya harus jelas, jalur pelaporannya harus pendek, dan responsnya harus cepat. Karena yang kita lindungi adalah anak-anak dan santri," tegasnya.
Sebelumnya, BGN telah mengambil langkah tegas dengan menangguhkan SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah, Jawa Timur, yang terlibat dalam insiden keracunan makanan pada 512 santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo. "Kami juga suspend berat selama 30 hari SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Selain itu, kami juga mengusulkan kepala SPPG tersebut untuk dicopot dan digantikan," jelas Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu.
Ketut menambahkan bahwa Kepala BGN, Sudaryono, telah berkomunikasi secara intensif dengan kepala daerah dan pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Hikam untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan kesembuhan para santri.