Michael Steven, yang menjabat sebagai bos perusahaan asuransi Kresna Life, telah berhasil diekstradisi dari Maroko setelah ditangkap berdasarkan permintaan Interpol. Ia diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan kerugian bagi para investor mencapai sekitar Rp 337,4 miliar.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengumumkan bahwa ekstradisi ini merupakan hasil kerjasama antara Polri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum, dan otoritas Kerajaan Maroko. Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, menyampaikan bahwa permohonan ekstradisi diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026 dan disetujui oleh pemerintah Maroko.
Proses Penangkapan dan Ekstradisi
Michael Steven ditangkap oleh pihak kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026, berkat permintaan dari NCB Interpol Indonesia. Ia menghadapi tuduhan terkait tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Proses serah terima tersangka berlangsung pada 20 Juni 2026 di Maroko, dan Michael Steven tiba di Indonesia pada hari berikutnya, 21 Juni. Keberhasilan ekstradisi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memperkuat kerjasama internasional dan menindak tegas pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri ke luar negeri.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Brigjen Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan efektivitas kerjasama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan dari berbagai instansi terkait. Ia menambahkan, "Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum."
Selanjutnya, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebagai tambahan, Red Notice untuk Michael Steven telah diterbitkan sejak 19 September 2025.