Empat individu yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kejadian ini berlangsung pada hari Jumat, 26 Juni, di mana mereka diduga melakukan perusakan fasilitas dan melawan petugas keamanan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut memiliki inisial MA, ARF, NB, dan DSD. Saat ini, mereka telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait perusakan barang serta penyerangan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Empat orang ini sudah kita tetapkan mereka sebagai tersangka perusakan terhadap barang dan juga penyerangan terhadap petugas gitu ya," jelas Luthfie pada hari Minggu, 28 Juni.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Sementara itu, 14 orang lainnya yang sempat diamankan dalam aksi tersebut telah dipulangkan karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan unsur pidana. Namun, pihak kepolisian masih melakukan analisis terhadap isi telepon genggam yang disita sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mengetahui tentang aksi demonstrasi tersebut melalui media sosial. MA, misalnya, mengaku datang ke lokasi setelah melihat ajakan di akun Instagram yang dikenal dengan inisial BA. "Ada ajakan, 'Ayo main bola, sekalian lihat demo.' Nah, ini tersangka tertarik lalu kemudian datang ke lokasi," ungkap Luthfie.
ARF juga mendapatkan informasi serupa dari akun yang sama dan diduga membunyikan knalpot sepeda motor untuk memprovokasi situasi serta melempar batu ke arah petugas. Sementara itu, NB mengikuti aksi setelah melihat siaran langsung di TikTok dari ponsel temannya, dan DSD telah mengikuti akun Instagram BA sejak kerusuhan pada Agustus 2025, memutuskan untuk datang setelah melihat pamflet digital yang diunggah.
Investigasi Lanjutan dan Temuan Narkoba
Pihak kepolisian masih mendalami apakah keempat tersangka bertindak secara spontan atau memiliki hubungan dengan pihak tertentu yang mengorganisir aksi tersebut. "Kita terus mendalaminya apakah betul seperti itu atau memang sebenarnya mereka adalah kelompok-kelompok yang memang terlibat di dalam pengorganisasian aksi kemarin," tambahnya.
Menariknya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keempat tersangka bukanlah mahasiswa, melainkan karyawan dan buruh yang berasal dari Surabaya dan Gresik. Selain itu, Polrestabes Surabaya juga menemukan enam orang yang hasil tes urinenya positif mengonsumsi sabu. Mereka saat ini menjalani asesmen bersama BNN Kota Surabaya, sementara penyidik terus menyelidiki isi telepon genggam yang diamankan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam mobilisasi aksi.
"Selanjutnya ada enam orang lagi yang saat ini kita proses dalam tindak pidana narkoba, terbukti bahwa hasil pemeriksaan urinenya mereka terbukti menggunakan sabu. Dan kita proses saat ini bekerja sama juga dengan BNN Kota Surabaya untuk melakukan asesmen," tutup Luthfie.