Direktorat Jenderal Imigrasi diharapkan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali agar penanganan pelanggaran tidak bersifat reaktif setelah masalah tersebut menjadi perhatian publik. Permintaan ini disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang menegaskan bahwa jika masalah WNA sering terjadi, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya WNA itu sendiri, tetapi juga sistem pengawasannya.
"Negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran," ungkap Mafirion dalam pernyataannya di Jakarta pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Ia memberikan apresiasi terhadap upaya Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang memimpin operasi pengawasan terhadap orang asing di Canggu, Kabupaten Badung, pada malam hari tanggal 27 Agustus 2026. Namun, ia menekankan pentingnya agar pengawasan terhadap WNA dilakukan secara berkesinambungan dan tidak hanya berlandaskan pada pola "tunggu viral baru bertindak".
Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan
Mafirion menyatakan bahwa inspeksi tersebut seharusnya menjadi momen bagi pihak Imigrasi untuk memperbaiki sistem pengawasan WNA di Bali. Pengawasan harus dilakukan mulai dari saat WNA memasuki Indonesia, selama mereka berada di negara ini, hingga mereka meninggalkan Indonesia. "Jangan hanya memeriksa paspor dan izin tinggal. Lihat juga aktivitasnya. Dia tinggal di mana, bekerja apa, menjalankan usaha apa, dengan siapa berusaha, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimilikinya," jelasnya.
Ia juga meminta Ditjen Imigrasi untuk membangun sistem pengawasan yang berbasis data dan intelijen, terutama di daerah-daerah yang menjadi konsentrasi WNA seperti Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud, dan lokasi pariwisata lainnya. Menurutnya, data keimigrasian, laporan dari masyarakat, informasi dari pemerintah daerah, kepolisian, pengelola akomodasi, serta informasi terkait aktivitas usaha WNA dapat dimanfaatkan untuk deteksi dini.
Koordinasi Antar Instansi Diperlukan
"Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Jika masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan," tegasnya. Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak hanya harus fokus pada pelanggaran administratif seperti melebihi masa izin tinggal, tetapi juga pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha secara ilegal, serta pelanggaran hukum lainnya.
Lebih lanjut, koordinasi antara Imigrasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat desa dan kelurahan, serta masyarakat harus diperkuat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). "Imigrasi tidak mungkin bekerja sendirian. Namun, koordinasi juga jangan hanya terbatas pada rapat dan pembuatan berita acara. Harus ada operasi bersama, pertukaran data, dan tindak lanjut yang jelas," ujarnya.
Mafirion juga menekankan bahwa WNA yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang seharusnya tidak hanya dideportasi, tetapi juga diproses melalui mekanisme penangkalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang lebih ketat tidak berarti Indonesia menutup diri terhadap orang asing.
"Kita 'welcome' terhadap wisatawan, investor, dan orang asing yang datang secara legal dan memberikan manfaat. Namun, Indonesia bukan negara tanpa hukum. Siapa pun yang datang wajib tunduk pada hukum Indonesia," tuturnya. Ia berharap bahwa inspeksi dari Dirjen Imigrasi di Canggu dapat menjadi momentum untuk mengubah pendekatan pengawasan WNA di Bali dari yang reaktif menjadi preventif serta dari sekadar pemeriksaan dokumen menjadi pengawasan aktivitas yang berkelanjutan.
"Bali jangan sampai menjadi tempat orang asing merasa bebas melakukan apa saja. Negara harus hadir sebelum pelanggaran terjadi, bukan setelah masalah menjadi viral. Jangan sampai masyarakat lokal merasa menjadi tamu di tanahnya sendiri. Ini yang harus dijaga," pungkas Mafirion.