Isu pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi bahan perbincangan. Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju pada perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga pada ketentuan dokumen pendidikan yang diperlukan. Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, berpendapat bahwa pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak hanya terkait dengan perubahan batas usia yang ditetapkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi juga menyangkut perubahan ketentuan administratif mengenai dokumen pendidikan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Di tengah munculnya kembali isu ini, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok, turut mengkritik praktik ketatanegaraan di Indonesia. Ia mengungkapkan pesimisme bahwa prinsip-prinsip konstitusi dapat dijalankan secara konsisten. Ahok mengacu pada Putusan MK yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang menjadi salah satu faktor penting dalam pencalonan Gibran menjelang Pilpres 2024. Ia berpendapat bahwa putusan tersebut seharusnya tidak langsung diterapkan tanpa mempertimbangkan mekanisme pembentukan undang-undang yang ada. “Dulu putusin umur wapres, langsung berlaku. MK langsung berlaku,” ujarnya, dan mempertanyakan mekanisme konstitusional setelah putusan tersebut diterbitkan. “Padahal harusnya balik ke DPR dong, secara konstitusi ya,” tambahnya.
Denny Indrayana Soroti Syarat Pendidikan
Selain isu mengenai usia, Denny Indrayana juga mengangkat masalah syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Ia menekankan bahwa selain perubahan syarat usia melalui Putusan MK Nomor 90, terdapat ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur dokumen pendidikan bagi bakal calon. Denny menyoroti Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU tersebut, yang memungkinkan bakal calon yang tidak dapat menunjukkan dokumen ijazah SMA atau sederajat untuk menggunakan dokumen pendidikan dari perguruan tinggi sebagai bukti pendidikan. Ia mengaitkan ketentuan ini dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, meskipun ia menekankan bahwa penerapan ketentuan pendidikan harus dilihat berdasarkan bunyi aturan, konteks penerbitannya, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh KPU.
Kritik Ahok Terhadap Ketidakonsistenan Hukum
Ahok melanjutkan kritiknya terhadap praktik ketatanegaraan dengan menyoroti beberapa putusan atau ketentuan hukum yang dianggap tidak diterapkan secara konsisten. Salah satu contoh yang disinggungnya adalah mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. “Nah sekarang diputuskan wamen gak boleh tangkap jabatan, dicuekin tuh,” katanya. Ia juga membahas polemik mengenai anggota TNI dan Polri yang menduduki jabatan sipil, di mana menurutnya, aturan terkait hal ini justru tengah mengalami perubahan. “Atau TNI, Polri yang jabat-jabatan harus mundur. Malah ini udah dirubah, undang-undang mau dirubah,” ujarnya.
Ahok mengungkapkan bahwa persoalan ini menunjukkan adanya masalah dalam konsistensi penerapan prinsip-prinsip konstitusi. Ia menyatakan pesimismenya terhadap masa depan penegakan konstitusi di Indonesia, “Makanya saya bilang, jangan harap lagi lah negara ini bisa taat konstitusi, kalau yang konstitusi dasar saja sudah diroboh.” Pernyataan ini menambah panjang perdebatan mengenai hubungan antara putusan lembaga peradilan, pembentukan undang-undang, dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan.
Sementara itu, perhatian Denny terhadap pencalonan Gibran kembali membuka diskusi mengenai proses Pilpres 2024, khususnya terkait perubahan syarat usia dan persyaratan administratif calon. Kedua isu ini memiliki konteks hukum yang berbeda; perubahan batas usia berkaitan dengan tafsir dan putusan MK, sedangkan persyaratan dokumen pendidikan berhubungan dengan regulasi teknis pemilu. Oleh karena itu, untuk menilai apakah ada masalah dalam pencalonan Gibran, masing-masing ketentuan perlu diperiksa berdasarkan norma hukum yang berlaku, kronologi penerbitannya, serta keputusan lembaga yang berwenang. Perdebatan ini tidak hanya menyangkut Gibran sebagai individu, tetapi juga menimbulkan pertanyaan yang lebih besar mengenai sejauh mana putusan lembaga negara, aturan pemilu, dan prinsip konstitusi diterapkan secara konsisten dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia.