JAKARTA - Penolakan permohonan visa oleh Israel Houghton telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Indonesia. Hendarsam menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkokuham Imipas) terkait rencana konser Houghton di Indonesia.
"Dan setelah berkoordinasi dengan Kemenko Polkam, sikap kami jelas, apabila yang bersangkutan (Israel Houghton) mengajukan visa, imigrasi akan menolaknya," jelas Hendarsam dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin malam. Hingga saat ini, belum ada permohonan visa yang diajukan oleh Houghton, meskipun ia pernah mendapatkan visa performa pada Januari 2026.
Rekam Jejak dan Pertimbangan Keamanan
Hendarsam menambahkan, "Saya ingin menyampaikan bahwa sampai dengan 5 Oktober 2026 ini, belum ada permohonan visa atas nama yang bersangkutan. Israel Houghton memang pernah memperoleh visa performa pada Januari 2026." Namun, pihaknya mempertimbangkan untuk tidak memberikan visa tersebut karena dukungan Houghton terhadap Israel.
Menurut Hendarsam, kepentingan masyarakat Indonesia, harmoni sosial, dan keamanan nasional menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan ini. "Kami menempatkan kepentingan masyarakat Indonesia, harmoni sosial, dan keamanan nasional sebagai perlindungan utama. Karena itu, namanya telah kami masukkan ke dalam subject of interest untuk pemantauan keimigrasian," ungkapnya.
Imigrasi untuk Rakyat
Hendarsam menekankan bahwa visa bukan hanya sekadar urusan administrasi, melainkan hak negara untuk menentukan siapa yang dapat memasuki wilayahnya. "Karena bagi kami, visa bukan sekedar persoalan administrasi. Negara memiliki hak untuk menentukan siapa yang dapat masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kepentingan nasional dan prinsip selective policy," tuturnya.
Keputusan penolakan visa ini merupakan bagian dari kebijakan selektif yang diambil oleh imigrasi untuk melindungi rakyat. "Inilah yang kami maksud dengan imigrasi untuk rakyat. Keimigrasian harus hadir untuk menjadi pintu gerbang negara, menjaga harmoni, dan yang paling penting, menjaga kepentingan rakyat Indonesia," tambahnya.
Pemerintah juga telah melarang konser musik yang akan dibawakan oleh penyanyi gospel asal Amerika Serikat, Israel Houghton, bersama grup musiknya, Israel & New Breed, yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Oktober 2026 di Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masalah keamanan di dalam negeri.
Yusril menjelaskan bahwa pertimbangan keamanan ini muncul setelah konser tersebut menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan kontroversi di negara-negara tetangga, seperti Malaysia. Ia menambahkan bahwa di beberapa negara lain, konser musik gospel ini telah dimanfaatkan untuk kampanye politik yang mendukung Israel, termasuk pernyataan "I stand with Israel" yang dinilai sensitif dan bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia serta dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.