Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah mendeteksi adanya indikasi penebangan pohon di wilayah yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur. Area yang terdampak karhutla ini terletak di dalam kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto, yang tidak jauh dari lokasi Ibu Kota Nusantara.
"Kebakaran terjadi di sejumlah titik dengan lokasi yang berpindah-pindah selama hampir sepekan. Kami sedang mengukur luasan area terdampak karhutla," ungkap Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna A. Safitri, saat berada di Nusantara pada Minggu (6/9/2026).
Peninjauan Lokasi dan Temuan
Pihak OIKN bersama tim telah melakukan peninjauan ke lokasi bekas kebakaran di Bukit Tengkorak pada Sabtu (5/9/2026) dan menemukan bukti adanya penebangan pohon. Sebagian dari area yang terbakar berada di dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, di mana aktivitas perambahan dan pembukaan lahan dilarang, terutama jika dilakukan dengan cara pembakaran.
Myrna menyatakan bahwa petugas menemukan tanda-tanda pembukaan lahan di area yang terdampak kebakaran. "Kami melihat sendiri saat melakukan peninjauan. Ada bekas tebangan, ada pohon-pohon besar yang ditebang kemudian area ini dilaporkan sebagai area terbakar," jelasnya.
Risiko Kebakaran dan Upaya Pencegahan
Myrna menduga bahwa pembakaran dilakukan setelah penebangan, meskipun proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut masih berlangsung oleh pihak terkait. Ia menegaskan bahwa larangan pembukaan lahan dengan cara membakar telah diatur dalam berbagai ketentuan yang berlaku. OIKN juga memperkuat upaya pencegahan melalui Surat Edaran Kepala OIKN mengenai larangan tersebut.
Menurutnya, pencegahan sangat penting mengingat kondisi lingkungan saat ini menghadapi risiko kekeringan yang tinggi. Fenomena El Nino yang kuat dan kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih membuat kawasan Tahura Bukit Soeharto rentan terhadap kebakaran. Kawasan ini memiliki sejarah panjang terkait kebakaran, termasuk insiden besar pada tahun 1997, yang mengakibatkan pemulihan ekosistem memerlukan waktu yang lama.
"Kebakaran ini bukan hanya berdampak terhadap tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam habitat berbagai makhluk hidup," tambahnya. OIKN juga tengah menyiapkan langkah penegakan hukum, di mana salah satu kasus kebakaran di kawasan tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan tersangka pembakar lahan telah ditangkap.
Myrna menekankan bahwa perlindungan terhadap Tahura Bukit Soeharto memerlukan komitmen dari semua pihak, bukan hanya melalui aturan dan imbauan, tetapi juga harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Ia juga menyatakan bahwa OIKN tetap membuka ruang untuk kolaborasi dan dialog dalam upaya pencegahan, namun jika langkah persuasif tidak diindahkan, penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.