Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

Isu Ijazah Gibran Memicu Perdebatan Hukum dan Pemakzulan

Pakar hukum tata negara, Fritz Siregar, memberikan tanggapan terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berhubungan dengan wacana pemakzulan. Ia menekankan pentingnya bukti kons...

Dewa Raka 21 August 2026 61 pembaca jpnn.com jpnn.com
Sayembara Ijazah Gibran Ramai Jadi Isu Pemakzulan, Pakar Hukum Minta Bukti Konstitusional
Sayembara Ijazah Gibran Ramai Jadi Isu Pemakzulan, Pakar Hukum Minta Bukti Konstitusional

JAKARTA - Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan isu pemakzulan mendapat perhatian dari pakar hukum tata negara, Fritz Siregar. Ia mengingatkan bahwa proses konstitusional yang terkait dengan pemakzulan tidaklah sederhana, melainkan sangat rumit dan panjang.

Pentingnya Bukti Hukum

Fritz menegaskan bahwa tuduhan mengenai ketidakabsahan dokumen pencalonan harus dibuktikan melalui jalur hukum yang sah, bukan hanya berdasarkan opini publik yang muncul dari sayembara senilai Rp 350 juta. “Sekarang, sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden nilainya sudah naik menjadi Rp 350 juta. Silakan saja. Namun, makin besar nilai sayembara, tidak berarti standar hukumnya ikut berubah,” tulisnya di akun Instagram pribadinya.

Menurutnya, polemik ini tidak dapat disimpulkan secara sederhana bahwa ketidakmampuan untuk menunjukkan ijazah kepada publik secara otomatis berarti persyaratan pencalonan tidak terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara syarat pendidikan, dokumen pembuktian, proses verifikasi, dan keputusan administratif dari KPU. Semua tahapan ini harus diperiksa secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan hukum.

Proses Konstitusi yang Rumit

Fritz juga menyatakan bahwa jika dokumen yang digunakan dalam pencalonan dianggap tidak sah, pihak yang mempertanyakan harus dapat menunjukkan letak ketidakabsahan tersebut. Hal yang sama berlaku jika keputusan KPU dianggap cacat. Ia menyoroti adanya kecenderungan untuk membawa polemik ini ke wacana pemakzulan Wakil Presiden, dan menekankan bahwa terdapat proses konstitusi yang jauh lebih kompleks sebelum masalah ini dapat berujung pada pemberhentian Wakil Presiden.

“Kalau kita mau bicara impeachment atau pemakzulan, buktikan alasan konstitusional,” tegasnya. Fritz menekankan bahwa perdebatan hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan siapa yang berhasil menunjukkan dokumen atau memenangkan sayembara. “Hukum bekerja dengan aturan, bukti, dan prosedur, bukan dengan besarnya hadiah sayembara,” tutupnya.

Artikel Terkait