JAKARTA - Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan isu pemakzulan mendapat perhatian dari pakar hukum tata negara, Fritz Siregar. Ia mengingatkan bahwa proses konstitusional yang terkait dengan pemakzulan tidaklah sederhana, melainkan sangat rumit dan panjang.
Pentingnya Bukti Hukum
Fritz menegaskan bahwa tuduhan mengenai ketidakabsahan dokumen pencalonan harus dibuktikan melalui jalur hukum yang sah, bukan hanya berdasarkan opini publik yang muncul dari sayembara senilai Rp 350 juta. “Sekarang, sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden nilainya sudah naik menjadi Rp 350 juta. Silakan saja. Namun, makin besar nilai sayembara, tidak berarti standar hukumnya ikut berubah,” tulisnya di akun Instagram pribadinya.
Menurutnya, polemik ini tidak dapat disimpulkan secara sederhana bahwa ketidakmampuan untuk menunjukkan ijazah kepada publik secara otomatis berarti persyaratan pencalonan tidak terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara syarat pendidikan, dokumen pembuktian, proses verifikasi, dan keputusan administratif dari KPU. Semua tahapan ini harus diperiksa secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan hukum.
Proses Konstitusi yang Rumit
Fritz juga menyatakan bahwa jika dokumen yang digunakan dalam pencalonan dianggap tidak sah, pihak yang mempertanyakan harus dapat menunjukkan letak ketidakabsahan tersebut. Hal yang sama berlaku jika keputusan KPU dianggap cacat. Ia menyoroti adanya kecenderungan untuk membawa polemik ini ke wacana pemakzulan Wakil Presiden, dan menekankan bahwa terdapat proses konstitusi yang jauh lebih kompleks sebelum masalah ini dapat berujung pada pemberhentian Wakil Presiden.
“Kalau kita mau bicara impeachment atau pemakzulan, buktikan alasan konstitusional,” tegasnya. Fritz menekankan bahwa perdebatan hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan siapa yang berhasil menunjukkan dokumen atau memenangkan sayembara. “Hukum bekerja dengan aturan, bukti, dan prosedur, bukan dengan besarnya hadiah sayembara,” tutupnya.