JAKARTA - Pada minggu ini, sejumlah berita penting mencuat, termasuk kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Prabowo Subianto yang dianggap tidak membela Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, Prabowo juga dituduh melanggar undang-undang dalam pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), serta masalah ijazah Gibran yang berpotensi menjadi hambatan dalam pencalonan 2029.
Pelanggaran Undang-Undang oleh Prabowo
Mahfud MD, mantan Menteri Politik, Hukum, dan HAM, mengungkapkan bahwa pembentukan Wantimpres oleh Prabowo melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Ia menekankan bahwa Wantimpres seharusnya dibentuk paling lambat tiga bulan setelah presiden dilantik.
Reaksi Jokowi Terhadap Prabowo dan Gibran
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai bahwa perubahan sikap Jokowi terkait Prabowo dan Gibran bisa jadi merupakan indikasi kemarahan. Hal ini terlihat terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Isu Ijazah Gibran dan Dampaknya
Masalah ijazah Gibran juga menjadi sorotan, di mana hal ini dapat berpengaruh pada pencalonan di tahun 2029. Dengan berbagai isu yang muncul, situasi politik menjelang pemilihan mendatang semakin menarik untuk diperhatikan.
Berita-berita ini mencerminkan dinamika politik yang sedang berlangsung di Indonesia, terutama menjelang pemilihan umum yang akan datang.