Sebanyak 69 individu yang terlibat dalam praktik judi online yang menyamar sebagai arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat telah ditangkap. Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 21.45 WIB, di dua lokasi yang berbeda, yaitu Disney Timezone di Penjaringan dan Sky Timezone di Kalideres.
Rincian Tersangka
Menurut keterangan dari Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, dari total 69 orang yang diamankan, terdiri dari tiga pemilik atau pengelola, 19 karyawan, dan 47 pemain. "Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Disney Timezone dan Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang," jelasnya.
Modus Operandi Judi Online
AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa perjudian ini menggunakan modus permainan Timezone, yang mencakup berbagai permainan seperti mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, serta permainan tembak burung atau ikan. Para pemain melakukan deposit baik secara tunai maupun melalui transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Voucher tersebut digunakan untuk menukarkan koin yang dapat dimainkan di mesin perjudian.
Setelah bermain, koin yang diperoleh dapat ditukarkan kembali menjadi emas atau uang tunai, baik secara langsung maupun melalui transfer. Saat ini, barang bukti dan para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.