Update
Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen
News

Jumlah Alumni PKPA DPC Peradi Jakarta Barat Mencapai 9.000 Orang

DPC Peradi Jakarta Barat telah meluluskan sekitar 9.000 alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dalam lima tahun terakhir, yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Bima Candrakumara 11 October 2026 62 pembaca jpnn.com jpnn.com
Asido Hutabarat: Lulusan PKPA DPC Peradi Jakbar Tembus 9.000 Orang
Asido Hutabarat: Lulusan PKPA DPC Peradi Jakbar Tembus 9.000 Orang

Jumlah lulusan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dari DPC Peradi Jakarta Barat telah mencapai sekitar 9.000 orang, yang kini tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengungkapkan hal ini pada acara pembukaan PKPA Angkatan XVII yang diadakan bekerja sama dengan Binus University.

Pencapaian yang Membanggakan

Asido menyatakan bahwa dengan jumlah alumni yang signifikan ini, DPC Peradi Jakarta Barat mungkin layak untuk mendapatkan rekor MURI. Dia bercanda, "Harusnya kami undang MURI." Dia juga menekankan bahwa angka ini hanya mencakup lulusan dari DPC Peradi Jakarta Barat, belum termasuk DPC lain di seluruh Indonesia yang juga menyelenggarakan PKPA.

Dia menambahkan, "Walaupun kami kelasnya hanya DPC ya, kalau secara di Indonesia pasti lah lebih banyak alumni PKPA-nya." Tingginya minat untuk mengikuti PKPA di bawah naungan Peradi yang dipimpin oleh Prof Otto Hasibuan, diakui Asido, disebabkan oleh kesadaran para calon advokat mengenai organisasi advokat (OA) yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan komitmen untuk menjaga kualitas.

Kepercayaan pada Kualitas Peradi

Asido menjelaskan bahwa para calon advokat tidak tergiur dengan tawaran PKPA yang murah dan tidak masuk akal dari berbagai OA yang didirikan berdasarkan SK MA 73 Tahun 2015, termasuk OA yang menggunakan nama Peradi namun disertai embel-embel di belakangnya. "Saya bingung, mereka sudah tidak di Peradi, tetapi masih pakai nama Peradi, font-nya sama bener," ujarnya.

Dia menilai bahwa mereka yang masih menggunakan nama Peradi dengan font yang sama, meskipun sudah tidak terdaftar, menunjukkan kurangnya kepercayaan diri. "Ada KW-nya. Itu sebenarnya bisa jadi persoalan hukum juga, karena yang terdaftar (hak merek) itu logonya adalah Peradi Prof Otto Hasibuan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menegaskan bahwa negara memberikan delapan kewenangan terkait advokat hanya kepada Peradi melalui UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang masih berlaku. "Salah satu kewenangan yang diberikan oleh UU Advokat kepada Peradi, di antaranya menyelenggarakan PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA)," ungkapnya.

Artikel Terkait