Jumlah lulusan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dari DPC Peradi Jakarta Barat telah mencapai sekitar 9.000 orang, yang kini tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengungkapkan hal ini pada acara pembukaan PKPA Angkatan XVII yang diadakan bekerja sama dengan Binus University.
Pencapaian yang Membanggakan
Asido menyatakan bahwa dengan jumlah alumni yang signifikan ini, DPC Peradi Jakarta Barat mungkin layak untuk mendapatkan rekor MURI. Dia bercanda, "Harusnya kami undang MURI." Dia juga menekankan bahwa angka ini hanya mencakup lulusan dari DPC Peradi Jakarta Barat, belum termasuk DPC lain di seluruh Indonesia yang juga menyelenggarakan PKPA.
Dia menambahkan, "Walaupun kami kelasnya hanya DPC ya, kalau secara di Indonesia pasti lah lebih banyak alumni PKPA-nya." Tingginya minat untuk mengikuti PKPA di bawah naungan Peradi yang dipimpin oleh Prof Otto Hasibuan, diakui Asido, disebabkan oleh kesadaran para calon advokat mengenai organisasi advokat (OA) yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan komitmen untuk menjaga kualitas.
Kepercayaan pada Kualitas Peradi
Asido menjelaskan bahwa para calon advokat tidak tergiur dengan tawaran PKPA yang murah dan tidak masuk akal dari berbagai OA yang didirikan berdasarkan SK MA 73 Tahun 2015, termasuk OA yang menggunakan nama Peradi namun disertai embel-embel di belakangnya. "Saya bingung, mereka sudah tidak di Peradi, tetapi masih pakai nama Peradi, font-nya sama bener," ujarnya.
Dia menilai bahwa mereka yang masih menggunakan nama Peradi dengan font yang sama, meskipun sudah tidak terdaftar, menunjukkan kurangnya kepercayaan diri. "Ada KW-nya. Itu sebenarnya bisa jadi persoalan hukum juga, karena yang terdaftar (hak merek) itu logonya adalah Peradi Prof Otto Hasibuan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menegaskan bahwa negara memberikan delapan kewenangan terkait advokat hanya kepada Peradi melalui UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang masih berlaku. "Salah satu kewenangan yang diberikan oleh UU Advokat kepada Peradi, di antaranya menyelenggarakan PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA)," ungkapnya.