Polisi telah mendeteksi kasus pemberangkatan haji ilegal yang dilakukan dengan menggunakan modus visa tenaga kerja. Praktik ini terungkap setelah delapan calon jemaah haji ilegal gagal berangkat, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku telah memberangkatkan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak tahun 2024.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan imigrasi Soekarno-Hatta untuk melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April. Dalam pemeriksaan tersebut, delapan orang dicurigai terlibat dalam kegiatan haji ilegal. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang dengan memanfaatkan visa tenaga kerja.
Brigjen Irhamni menambahkan bahwa para pelaku merekrut warga negara Indonesia dengan janji bisa berangkat haji ilegal dengan menggunakan visa kerja. "Seolah-olah mereka diberangkatkan untuk bekerja di Arab Saudi, namun dalam percakapan di handphone mereka, ditemukan bahwa niat sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji," ujarnya. Polri berkomitmen untuk terus mengejar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk perusahaan yang memberangkatkan calon jemaah.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu tersebut mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran keberangkatan haji yang tampak instan dan mudah. "Jangan terpancing apabila diajak atau ditawari untuk mendaftar kepada mereka. Modus yang sering digunakan adalah dengan visa tenaga kerja. Setelah sampai di sana, mereka akan melaksanakan kegiatan ibadah haji," imbuhnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menindak para pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.