Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing dan under invoicing yang dilakukan perusahaan tersebut terhadap entitas lain antara tahun 2008 hingga 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," ungkap Saiful Bahri Siregar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Dalam proses penyidikan ini, sebanyak 112 saksi telah diperiksa, termasuk seorang kuasa direktur dari PT TPL, serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Rincian Kasus dan Praktik Melawan Hukum
PT TPL, yang beroperasi di sektor pengolahan bubur kertas dan perhutanan, sebelumnya dikenal sebagai PT IIU berdasarkan akta pendirian Nomor 329 pada 29 April 1983. Sejak tahun 2008 hingga 2025, perusahaan ini diketahui melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, DP Macao Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, PT TPL diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa under invoicing dengan memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk, sehingga karakteristik, kegunaan, dan nilai harga produk mengalami perubahan.
Saiful menjelaskan, "Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP." Dalam penjualan pulp baik untuk ekspor maupun lokal, PT TPL memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen transfer pricing dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pajak untuk pemeriksaan kewajaran harga transaksi. Namun, perusahaan tersebut diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Saiful menambahkan, "PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan." Dalam proses review dan pemeriksaan, ditemukan bahwa laporan hasil pemeriksaan tidak didasarkan pada audit program yang telah ditetapkan oleh pejabat negara, sehingga tidak ada perbandingan harga yang dilakukan terhadap dokumen transfer pricing dan SPT korporasi PT TPL. Akibat tindakan melawan hukum ini, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 2 triliun.
Atas perbuatannya, PT TPL Tbk disangkakan melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, dua tersangka lainnya, BP dan SR, juga telah ditetapkan dalam kasus ini sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.