Update
Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen
News

Keanehan Terungkap dalam Kasus Febrie, Sorotan pada Ferry Hongkiriwang

Pengamat hukum Kamilov Sagala mengungkapkan kejanggalan terkait status Ferry Yanto Hongkiriwang yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, meskipun peranny...

Dewa Raka 10 October 2026 60 pembaca jpnn.com jpnn.com
Pengamat Hukum Sebut Ada yang Janggal di Kasus Febrie, Soroti Status Ferry Hongkiriwang
Pengamat Hukum Sebut Ada yang Janggal di Kasus Febrie, Soroti Status Ferry Hongkiriwang

JAKARTA - Kamilov Sagala, seorang pengamat hukum pidana, menyoroti status Ferry Yanto Hongkiriwang yang tidak dijadikan tersangka meskipun disebut memiliki peran yang dominan dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Kamilov berpendapat bahwa peran Ferry harus diteliti lebih lanjut dalam kasus yang juga melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

"Ada yang janggal dan aneh, FA didakwa pemerasan, dalam praktiknya pelaku yang menjalankan pemerasan FH secara nyata dan dominan dalam pengancaman permintaan uang kepada Tan Kian malah diberi perlindungan LPSK," ungkap Kamilov dalam pernyataannya pada Sabtu (10/10).

Penyelidikan yang Perlu Diperluas

Kamilov menegaskan bahwa penyidik dari Kejaksaan Agung seharusnya mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan langsung dengan korban. Ia menilai bahwa Ferry seharusnya menjadi tersangka jika bukti-bukti menunjukkan keterlibatannya dalam dugaan pengancaman serta permintaan uang sebesar Rp 55 miliar kepada Tan Kian.

"Seharusnya FH-lah jadi tersangka pertama, bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya," tambahnya. Kamilov juga mencurigai bahwa penanganan kasus ini berpotensi membatasi tanggung jawab pidana hanya kepada pihak tertentu.

"Terbaca strategi jaksa ini ada agenda untuk melokalisir yang di tengahnya atau pelaku lainnya selain FA," ujarnya.

Persoalan Status Ferry dalam Dakwaan

Sebelumnya, pihak Febrie juga mempertanyakan status Ferry yang disebut memiliki peran dominan dalam dakwaan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Penasihat hukum Febrie menyatakan bahwa Ferry diduga menemui Tan Kian, mengancam akan menjadikannya tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dan kemudian meminta uang sebesar Rp 55 miliar.

"Ferry Hongkiriwang mengancam Tan Kian bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka. Setelah Ferry mengancam Tan Kian, Ferry kemudian meminta uang Rp 55 miliar," jelas Febrie.

Pihak Febrie mempertanyakan dasar dakwaan terhadap kliennya jika tindakan pengancaman dan permintaan uang tersebut, sebagaimana disebut dalam dakwaan, dilakukan oleh Ferry. "Ferry Hongkiriwang mengancam dan minta uang, apakah tanggung jawabnya dibebankan pada Febrie Adriansyah? Ini menunjukkan ada kelemahan mendasar dari konstruksi dakwaan penuntut umum," tegasnya.

Selain itu, pihak Febrie juga menyoroti pengembalian uang Rp 5 miliar yang terkait dengan Ferry. Mereka berpendapat bahwa hal ini perlu diteliti lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian senilai Rp 55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie juga didakwa bersama Don Ritto dan Nurman Herin atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan USD 440.990. Jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut disamarkan melalui pembelian berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, emas seberat 74 kilogram, dan mata uang asing.

Kasus ini kini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana peran dan tanggung jawab pidana masing-masing pihak akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Artikel Terkait