Penanganan dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil tindakan yang lebih berani. Kejagung disarankan untuk menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana dan mencabut izin usaha mereka, serta menerapkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku kejahatan.
Pentingnya Tanggung Jawab Korporasi
Suparji Ahmad, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus MBG tidak boleh terbatas pada penindakan individu atau direksi saja, terutama jika keuntungan dari kejahatan mengalir ke dalam entitas perusahaan. "Kejaksaan Agung perlu berani menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam penanganan dugaan korupsi program MBG, sepanjang ditemukan bukti bahwa perusahaan bukan sekadar penyedia barang atau jasa, tetapi turut menjadi sarana, pelaku, atau penerima manfaat dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang," ungkap Suparji saat dihubungi.
Suparji menjelaskan bahwa secara normatif, dasar hukum untuk menetapkan korporasi sudah sangat kuat, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 607 KUHP Nasional, serta Perma Nomor 13 Tahun 2016. Ia menambahkan bahwa hukuman berat, termasuk pembubaran korporasi, dimungkinkan untuk memutus rantai kejahatan. "Efek jera yang sesungguhnya tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku perorangan, tetapi juga memastikan korporasi yang terbukti terlibat tidak dapat menikmati keuntungan dari kejahatan," jelasnya.
Strategi Follow the Money
Suparji mendesak Kejagung untuk segera memaksimalkan pendekatan follow the money dan follow the assets sejak awal penyidikan guna mengunci dan menyita seluruh harta hasil kejahatan. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan PPATK untuk menyasar pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner). "Langkah strategis yang harus segera dilakukan Kejaksaan Agung adalah menerapkan pendekatan follow the money dan follow the assets, yaitu menelusuri aliran uang serta mengidentifikasi seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana sejak tahap awal penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Suparji mengingatkan agar penyidikan tindak pidana korupsi MBG langsung diintegrasikan dengan TPPU tanpa harus menunggu putusan pidana pokok. Hal ini penting agar aset kejahatan yang telah dialihkan atau disamarkan bisa langsung diblokir dan disita. "Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya tersangka yang dipenjarakan, melainkan juga dari kemampuan negara merampas keuntungan kejahatan dan memulihkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.