Update
Di Balik Narasi “Reformasi Jilid 2”: Publik Mulai Pertanyakan Kejelasan Agenda dan Tujuan Gerakan Ditengah Isu Prabowo Mau Digulingkan, Suara Tokoh Agama Justru Bikin Adem Dosen dan Mahasiswa Pilih “Pesta Panen”, Tolak Narasi “Pesta Babi” Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19, Nova Arianto Minta Pemain Jaga Fokus PURBAYA BEBERKAN PENYEBAB INVESTOR MULAI MENJAUH, BUKAN PROGRAM MGB YANG DINILAI JADI MASALAH UTAMA Kasus Andrie Yunus: Komparasi Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Hukuman yang Menuai Sorotan Kenapa Setiap Negara yang Ingin Mandiri Selalu Menghadapi Tekanan? Belajar dari Soekarno hingga Prabowo Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua Di Balik Narasi “Reformasi Jilid 2”: Publik Mulai Pertanyakan Kejelasan Agenda dan Tujuan Gerakan Ditengah Isu Prabowo Mau Digulingkan, Suara Tokoh Agama Justru Bikin Adem Dosen dan Mahasiswa Pilih “Pesta Panen”, Tolak Narasi “Pesta Babi” Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19, Nova Arianto Minta Pemain Jaga Fokus PURBAYA BEBERKAN PENYEBAB INVESTOR MULAI MENJAUH, BUKAN PROGRAM MGB YANG DINILAI JADI MASALAH UTAMA Kasus Andrie Yunus: Komparasi Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Hukuman yang Menuai Sorotan Kenapa Setiap Negara yang Ingin Mandiri Selalu Menghadapi Tekanan? Belajar dari Soekarno hingga Prabowo Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua
News

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Mantan Dirut Bank Jateng

Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terkait putusan bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Dewa Raka 12 May 2026 14 pembaca liputan6.com liputan6.com
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Mantan Dirut Bank Jateng
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Liputan6.com/Rifqy)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi terhadap keputusan bebas yang diberikan kepada Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Pengajuan kasasi ini dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

"Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut," ungkap Anang kepada wartawan pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dasar Pengajuan Kasasi

Anang menjelaskan bahwa pengajuan kasasi ini masih diperbolehkan karena proses hukum yang berlangsung menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama. Hal ini juga tercantum dalam pertimbangan majelis hakim. "Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama," tambahnya.

Selain itu, JPU juga mengajukan banding terhadap Iwan Lukminto, mantan petinggi Sritex, yang sebelumnya telah mengajukan banding melalui tim penasihat hukumnya. "Tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya," jelas Anang.

Vonis Bebas di Pengadilan Tipikor

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyatno dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, yang diperkirakan merugikan bank daerah tersebut sekitar Rp 502 miliar. Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tampubolon, menyatakan, "Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas tidak dapat dibuktikan. Terdakwa tidak terbukti terlibat dalam pengubahan permohonan kredit PT Sritex menjadi dua bagian, serta tidak ada bukti bahwa terdakwa menekan tim analisis kredit atau Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam proses tersebut. "Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," katanya.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa terdakwa tidak melakukan intervensi dan tidak terdapat konflik kepentingan dalam keputusan kredit PT Sritex. Dengan demikian, tidak ada bukti bahwa terdakwa telah menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam pengajuan kredit tersebut. Menurut hakim, ketidakmampuan PT Sritex untuk melunasi kredit disebabkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana, yang bukan merupakan tanggung jawab terdakwa.

Artikel Terkait