Jakarta - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Tahun Anggaran 2025 hingga 2026. Proses penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus dengan nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 yang tertanggal 29 Mei 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Aang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap tiga tersangka yang masing-masing berinisial DH, SS, dan AYS. "Penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri," ungkap Aang dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (7/9).
Rincian Aset yang Disita
Penyidik menyita aset dari tersangka DH, yang menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dari Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, dengan total estimasi nilai mencapai Rp8.436.069.815. Aset yang disita mencakup jam tangan merek Rolex dan kendaraan Toyota Innova Zenix. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam berbagai mata uang. Di dalam kotak uang, terdapat 75 lembar pecahan SGD 1.000, 300 lembar pecahan SGD 100, 200 lembar pecahan USD 100, serta berbagai pecahan lainnya.
Selain itu, uang tunai juga disita dari kendaraan yang terparkir di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Di dalam mobil Suzuki Carry Pickup, ditemukan 2.400 lembar pecahan USD 100, sementara di mobil Honda WRV terdapat 200 lembar pecahan USD 100 dan sejumlah pecahan rupiah. Mobil Toyota Avanza juga menyimpan uang tunai senilai Rp24.500.000.
Aset dari Tersangka Lain
Dari tersangka SS, yang merupakan Wakil Kepala BGN periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita barang-barang mewah seperti jam tangan dan perhiasan. Di antara barang yang disita adalah satu jam tangan merek Bell & Ross dan beberapa cincin dengan batu permata berharga.
Sementara itu, dari tersangka AYS, penyidik berhasil menyita dua mobil mewah, yaitu BMW tipe 740 LI AT dan Toyota Alphard, serta uang tunai dalam mata uang asing. Total uang tunai yang disita dari AYS mencapai USD 8.658 dan SGD 1.800, dengan rincian pecahan yang bervariasi.
Aang Supriatna menambahkan, "Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo."