Jakarta - Penanganan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) memerlukan tindakan tegas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan masalah hingga ke akarnya. Kejagung didorong untuk tidak ragu dalam menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan para pelaku serta melindungi keuangan negara.
Pentingnya Penindakan Terhadap Korporasi
Hery Firmansyah, seorang pengamat hukum dari Universitas Tarumanagara, menekankan bahwa dalam skema kejahatan ekonomi yang berdampak luas dan menimbulkan kerugian signifikan, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada individu di lapangan. Penindakan juga harus menyasar korporasi yang berfungsi sebagai penerima manfaat (beneficial owner). "Dalam suatu sistem, apalagi nilai kejahatannya tak sedikit, tentu penerapan terhadap korporasi yang bertindak selaku beneficial owner atau penerima manfaat dalam tindak pidana ekonomi perlu sekali untuk menyelesaikan sampai ke akar persoalan, yaitu produsennya. Dengan ditetapkannya korporasi sebagai subjek hukum dalam KUHP baru semakin memperkuat dalil tersebut," ungkap Hery.
Strategi Penelusuran Aset
Hery menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan biasanya berusaha menyembunyikan dan mengaburkan harta hasil korupsi. Oleh karena itu, penggunaan pasal TPPU dan penelusuran aset (asset tracing) menjadi instrumen yang sangat penting untuk memastikan proses perampasan aset kejahatan berjalan dengan efektif. "Perlu juga tracing aset kejahatan dalam upaya penyitaan barang yang berkaitan dengan tindak pidana, yang kita tahu akan diusahakan disembunyikan oleh pelaku kejahatan. Maka penerapan pasal TPPU perlu dipertimbangkan agar eksekusi terhadap kejahatan sejenis dapat berjalan secara baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Hery menekankan perlunya ketelitian penyidik Kejagung dalam mengonstruksikan perbuatan pidana dan memperkuat alat bukti. Pemenuhan alat bukti yang solid menjadi kunci utama untuk melacak dan menyita seluruh aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana. "Penting untuk memastikan perbuatan pidananya apa dan alat bukti yang ada dalam perkara tersebut, sehingga ujungnya dapat menemukan barang bukti yang digunakan, yang dalam hal ini adalah aset yang merupakan hasil kejahatan," tutup Hery.