Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Under-invoicing PT Toba Pulp Lestari untuk Lindungi Ekonomi Negara

Penyelidikan terhadap dugaan praktik under-invoicing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari oleh Kejaksaan Agung dianggap sebagai langkah penting untuk melindungi keuangan negara. Praktisi hukum menduku...

Yoga Samadhi 21 August 2026 61 pembaca jpnn.com jpnn.com
Usut Dugaan Under-invoicing PT TPL, Kejagung Dinilai Menjaga Kedaulatan Ekonomi
Usut Dugaan Under-invoicing PT TPL, Kejagung Dinilai Menjaga Kedaulatan Ekonomi

Jakarta - Penanganan kasus dugaan transfer pricing atau under-invoicing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari oleh Kejaksaan Agung dianggap sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan keuangan negara. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik penyelewengan ekspor yang telah berlangsung lama.

Praktisi hukum Muhammad Mirza Harera menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Ia menekankan pentingnya bagi penegak hukum untuk tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku. "Sebagai praktisi hukum, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait dugaan transfer pricing atau under-invoicing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari. Dalam sistem hukum kita, asas praduga tak bersalah tetap berlaku," ungkap Mirza dalam keterangannya.

Respons Terhadap Instruksi Presiden

Mirza menilai tindakan tegas Kejaksaan Agung merupakan respons cepat terhadap instruksi Kepala Negara yang memberikan perhatian pada manipulasi data ekspor. "Saya memandang langkah penegakan hukum ini sebagai respons positif aparat penegak hukum terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa waktu lalu secara tegas menyoroti praktik under invoicing,” tambahnya.

Presiden telah mengingatkan bahwa pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya telah merugikan negara selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, langkah Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen untuk menindak praktik yang dapat menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional

Mirza juga menjelaskan bahwa pembersihan praktik under invoicing di seluruh sektor industri akan memberikan dampak ganda bagi perekonomian nasional. Peningkatan penerimaan dari pajak, bea keluar, dan royalti diperkirakan akan meningkat, devisa hasil ekspor akan tercatat lebih akurat, dan aliran dana gelap dapat ditekan secara maksimal.

Hal ini secara otomatis akan memperluas ruang fiskal negara untuk membiayai infrastruktur, program kesejahteraan, dan pengentasan kemiskinan. "Dengan kata lain, pemberantasan praktik under-invoicing bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga kedaulatan ekonomi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Mirza.

Ia berharap agar Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan perkara ini dengan tuntas, profesional, dan transparan. "Saya berharap proses penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, dan menghasilkan kepastian hukum yang jelas, baik bagi negara maupun bagi pelaku usaha. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik," pungkasnya.

Artikel Terkait