Jakarta - Penanganan kasus dugaan transfer pricing atau under-invoicing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari oleh Kejaksaan Agung dianggap sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan keuangan negara. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik penyelewengan ekspor yang telah berlangsung lama.
Praktisi hukum Muhammad Mirza Harera menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Ia menekankan pentingnya bagi penegak hukum untuk tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku. "Sebagai praktisi hukum, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait dugaan transfer pricing atau under-invoicing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari. Dalam sistem hukum kita, asas praduga tak bersalah tetap berlaku," ungkap Mirza dalam keterangannya.
Respons Terhadap Instruksi Presiden
Mirza menilai tindakan tegas Kejaksaan Agung merupakan respons cepat terhadap instruksi Kepala Negara yang memberikan perhatian pada manipulasi data ekspor. "Saya memandang langkah penegakan hukum ini sebagai respons positif aparat penegak hukum terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa waktu lalu secara tegas menyoroti praktik under invoicing,” tambahnya.
Presiden telah mengingatkan bahwa pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya telah merugikan negara selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, langkah Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen untuk menindak praktik yang dapat menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional
Mirza juga menjelaskan bahwa pembersihan praktik under invoicing di seluruh sektor industri akan memberikan dampak ganda bagi perekonomian nasional. Peningkatan penerimaan dari pajak, bea keluar, dan royalti diperkirakan akan meningkat, devisa hasil ekspor akan tercatat lebih akurat, dan aliran dana gelap dapat ditekan secara maksimal.
Hal ini secara otomatis akan memperluas ruang fiskal negara untuk membiayai infrastruktur, program kesejahteraan, dan pengentasan kemiskinan. "Dengan kata lain, pemberantasan praktik under-invoicing bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga kedaulatan ekonomi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Mirza.
Ia berharap agar Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan perkara ini dengan tuntas, profesional, dan transparan. "Saya berharap proses penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, dan menghasilkan kepastian hukum yang jelas, baik bagi negara maupun bagi pelaku usaha. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik," pungkasnya.