Fadlun Abdillah, yang menjabat sebagai Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), mengungkapkan bahwa akan ada kejutan bagi PPPK dan PPPK paruh waktu pada bulan November 2026. Kejutan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang direncanakan akan mulai diterapkan pada Januari 2027.
Fadlun menyatakan bahwa AMP berencana untuk mengirimkan surat kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada tanggal 11 November 2026. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, serta mengenai pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS.
Rencana Audiensi dengan DPR
"Pada pertemuan yang berlangsung pada 6 Oktober 2026, Pak Dasco berjanji akan ada perpres, oleh karena itu kami akan menggali lebih dalam lagi melalui audiensi dengan beliau bulan depan. Kawan-kawan harus tetap semangat," ungkap Fadlun.
Fadlun berharap perpres yang sedang disiapkan dapat menjawab mengenai perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan janji dari Dasco Ahmad. Dengan perubahan ini, diharapkan PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS dengan adanya afirmasi usia.
Harapan akan Regulasi yang Jelas
Fadlun menegaskan bahwa AMP menginginkan adanya bukti tertulis untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar wacana. Ia menekankan pentingnya adanya kejelasan regulasi dan surat edaran resmi untuk mendukung proses pendataan dan penataan pegawai.
Sebagai catatan, pada 6 Oktober lalu, AMP telah melakukan diskusi dengan pemerintah dan DPR RI yang mencakup beberapa poin penting. Di antaranya adalah penataan instansi pembina dan pengangkatan tenaga kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan, serta penyesuaian kontrak PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang ditargetkan selesai pada 1 Januari 2027.
Mendagri juga akan mengeluarkan surat edaran agar pemerintah daerah tidak memutus kontrak pegawai PPPK hingga skema baru mulai berlaku. Selain itu, skema penggajian akan diatur agar anggaran gaji dialokasikan langsung ke rekening pegawai untuk mencegah penyalahgunaan oleh pemerintah daerah.
AMP berharap agar semua langkah ini dapat segera direalisasikan agar PPPK mendapatkan kepastian status dan hak-haknya.