Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) yang berlangsung di Grand Puri Ballroom, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, resmi ditutup pada Senin, 28 September. Meskipun forum tersebut memutuskan untuk tetap melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) pada Selasa, 29 September, pengambilan keputusan ini mendapatkan kecaman keras dari berbagai daerah karena dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan merusak kehormatan organisasi.
Kritik dari DPD AMPI Sulsel
Salah satu kritik datang dari Ute Nurul Akbar, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD AMPI Sulawesi Selatan. Dia menilai bahwa ketegangan dan kericuhan yang terjadi di dalam persidangan merupakan reaksi yang wajar terhadap proses organisasi yang dianggap dilakukan secara sembarangan dan dipaksakan. "Kericuhan yang terjadi di arena Rapimnas adalah alarm keras dari kader. Kami melihat ada pemaksaan kehendak dan tahapan yang tidak sehat. Pengurus pusat terkesan ingin buru-buru menggelar Munas tanpa mengindahkan asas legalitas dan tata tertib yang berlaku di AMPI," ungkap Ute setelah sidang berakhir.
Proses Pendaftaran yang Dipertanyakan
Ute juga menyoroti mekanisme pendaftaran kandidat ketua umum yang dianggap melanggar aturan organisasi. Pendaftaran kandidat telah dibuka dan ditutup sebelum pelaksanaan Rapimnas. "Ini fatal secara konstitusi organisasi. Sesuai regulasi baku, masa pendaftaran calon ketua umum baru sah dibuka setelah Rapimnas selesai menetapkan landasan Munas, bukan mendahuluinya. Mekanisme ini jelas dibalik dan melanggar tata tertib," jelasnya.
Lebih lanjut, Ute menyayangkan bahwa kewenangan Rapimnas telah direduksi secara sepihak. Menurutnya, Rapimnas seharusnya menjadi forum strategis untuk membahas tema Munas, rancangan materi, dan kepastian jadwal secara demokratis bersama pengurus daerah. "Faktanya di lapangan, forum hanya dijadikan formalitas 'main ketok palu' tanpa ruang dialektika yang substansial. Pandangan daerah diabaikan, lalu sidang serta-merta ditutup. Penyelenggaraan seperti ini membuat Munas terancam kehilangan legitimasi hukum maupun moral," tambahnya.
Ute mengingatkan bahwa tidak adanya cacat hukum dalam setiap fase menuju Munas adalah syarat mutlak agar kepemimpinan yang terpilih kelak diakui secara sah, solid, dan memiliki legitimasi penuh di mata kader di seluruh Indonesia. Agenda suksesi kepemimpinan untuk menggantikan masa jabatan Jerry Sambuaga kini dianggap berada di persimpangan jalan. Ute menekankan bahwa catatan buruk dalam tata kelola DPP AMPI, termasuk pergantian posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) hingga empat kali dalam satu periode, seharusnya menjadi pelajaran berharga, bukan ditutup dengan preseden buruk berupa suksesi kilat yang melanggar aturan.
"Kami dari DPD AMPI Sulsel mendesak DPP untuk kembali ke rel konstitusi organisasi. AMPI didirikan dengan marwah pembaharuan dan integritas kader. Jangan korbankan legitimasi organisasi hanya demi memuluskan kepentingan suksesi yang cacat prosedur," pungkas Ute.