Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pemblokiran terhadap 3.452.000 situs judi online dalam rentang waktu dari 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Langkah ini diambil seiring dengan penurunan yang signifikan dalam perputaran uang judi online, yang tercatat mencapai Rp 286 triliun pada tahun 2025, menurun sekitar 30 persen dibandingkan dengan Rp 400 triliun pada tahun sebelumnya.
Data Perputaran Uang Judi Online
Meutya Hafid, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, menyampaikan bahwa pemutusan akses terhadap situs judi online merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah perjudian. "Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," ujarnya.
Menurut data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada tahun 2025 mengalami penurunan yang signifikan. "Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun," tambah Meutya.
Pemblokiran Rekening dan Perlindungan Anak
Selain memblokir akses ke situs judi, Komdigi juga telah mengajukan pemblokiran rekening yang terkait dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang tahun 2025, lebih dari 25 ribu rekening telah diusulkan untuk diblokir. "Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," jelasnya.
Di sisi lain, Komdigi juga mengungkapkan bahwa sekitar 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun. "Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini," tutup Meutya Hafid.