Update
Di Balik Narasi “Reformasi Jilid 2”: Publik Mulai Pertanyakan Kejelasan Agenda dan Tujuan Gerakan Ditengah Isu Prabowo Mau Digulingkan, Suara Tokoh Agama Justru Bikin Adem Dosen dan Mahasiswa Pilih “Pesta Panen”, Tolak Narasi “Pesta Babi” Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19, Nova Arianto Minta Pemain Jaga Fokus PURBAYA BEBERKAN PENYEBAB INVESTOR MULAI MENJAUH, BUKAN PROGRAM MGB YANG DINILAI JADI MASALAH UTAMA Kasus Andrie Yunus: Komparasi Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Hukuman yang Menuai Sorotan Kenapa Setiap Negara yang Ingin Mandiri Selalu Menghadapi Tekanan? Belajar dari Soekarno hingga Prabowo Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua Di Balik Narasi “Reformasi Jilid 2”: Publik Mulai Pertanyakan Kejelasan Agenda dan Tujuan Gerakan Ditengah Isu Prabowo Mau Digulingkan, Suara Tokoh Agama Justru Bikin Adem Dosen dan Mahasiswa Pilih “Pesta Panen”, Tolak Narasi “Pesta Babi” Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19, Nova Arianto Minta Pemain Jaga Fokus PURBAYA BEBERKAN PENYEBAB INVESTOR MULAI MENJAUH, BUKAN PROGRAM MGB YANG DINILAI JADI MASALAH UTAMA Kasus Andrie Yunus: Komparasi Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Hukuman yang Menuai Sorotan Kenapa Setiap Negara yang Ingin Mandiri Selalu Menghadapi Tekanan? Belajar dari Soekarno hingga Prabowo Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua
News

Kementerian Komunikasi dan Digital Memblokir Lebih dari 3 Juta Situs Judi Online, Perputaran Uang Menurun Signifikan

Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 3.452.000 situs judi online, yang berdampak pada penurunan perputaran dana judi online di tahun 2025.

Kalula Putri 18 May 2026 12 pembaca liputan6.com liputan6.com
Kementerian Komunikasi dan Digital Memblokir Lebih dari 3 Juta Situs Judi Online, Perputaran Uang Menurun Signifikan
Menkomdigi Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam Forum Bakohumas 'GPR Outlook 2026: Satu Narasi, Bangun Reputasi Negeri' di Hotel Borobudur, Jakarta. (Ist)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pemblokiran terhadap 3.452.000 situs judi online dalam rentang waktu dari 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Langkah ini diambil seiring dengan penurunan yang signifikan dalam perputaran uang judi online, yang tercatat mencapai Rp 286 triliun pada tahun 2025, menurun sekitar 30 persen dibandingkan dengan Rp 400 triliun pada tahun sebelumnya.

Data Perputaran Uang Judi Online

Meutya Hafid, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, menyampaikan bahwa pemutusan akses terhadap situs judi online merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah perjudian. "Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," ujarnya.

Menurut data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada tahun 2025 mengalami penurunan yang signifikan. "Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp 286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun," tambah Meutya.

Pemblokiran Rekening dan Perlindungan Anak

Selain memblokir akses ke situs judi, Komdigi juga telah mengajukan pemblokiran rekening yang terkait dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang tahun 2025, lebih dari 25 ribu rekening telah diusulkan untuk diblokir. "Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," jelasnya.

Di sisi lain, Komdigi juga mengungkapkan bahwa sekitar 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun. "Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini," tutup Meutya Hafid.

Artikel Terkait