Jakarta, CNN Indonesia -- Destry Damayanti yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) meminta kepada para pelaku pasar untuk tidak merasa panik setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisinya. Ia menegaskan bahwa arah kebijakan bank sentral tidak akan mengalami perubahan, termasuk komitmen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar.
“Untuk market, tentunya kita berharap tidak perlu panik. Kenapa? Karena kami dari Bank Indonesia tetap akan menjalankan kebijakan kami seperti juga yang sudah kami lakukan sebelumnya. Jadi stance kebijakan kami tidak berubah,” ungkap Destry dalam sebuah keterangan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada hari Senin, 27 Juli.
Fokus pada Stabilitas Nilai Tukar
Destry menjelaskan bahwa menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tetap menjadi prioritas utama BI. Oleh karena itu, bank sentral akan terus berperan aktif di pasar dengan menggunakan berbagai instrumen intervensi untuk mengatur pergerakan rupiah.
“Stabilitas nilai tukar akan tetap menjadi kunci dari kebijakan kami saat ini, sehingga kami juga akan terus berada di pasar baik melalui intervensi di spot, NDF (non deliverable forward) ataupun DNDF (domestik non deliverable forward),” tambahnya.
Kebijakan untuk Pertumbuhan Ekonomi
Selain menjaga stabilitas nilai tukar, BI juga akan melanjutkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi melalui instrumen makroprudensial. Destry menekankan bahwa insentif untuk menarik arus masuk modal asing (capital inflow) akan tetap dipertahankan, termasuk dengan menurunkan biaya lindung nilai (hedging).
Menurutnya, semua kebijakan yang telah diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Juli 2026 akan tetap dilaksanakan meskipun terjadi pergantian pimpinan. Destry juga menegaskan bahwa kepemimpinan di BI dilakukan secara kolektif oleh Dewan Gubernur.
“Di Bank Indonesia ini kepemimpinan dilakukan secara kolektif kolegial. Jadi kami berlima dengan ADG yang lain akan terus komitmen dan melanjutkan keberlangsungan tugas kami sesuai dengan amanah yang telah dimandatkan kepada kami di Bank Indonesia,” jelasnya.
Terkait dengan proses pengisian jabatan gubernur BI yang definitif, Destry menyatakan bahwa mekanismenya akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan membuka proses pencalonan sebelum Kepala Negara mengajukan nama untuk mendapatkan persetujuan DPR.
“Semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” ujarnya. Destry juga menegaskan bahwa penunjukannya sebagai penjabat gubernur BI merupakan amanat undang-undang, di mana deputi gubernur senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara jika gubernur berhalangan tetap, termasuk dalam kasus pengunduran diri.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Destry Damayanti akan menjabat sebagai penjabat gubernur BI setelah Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran diri kepada Prabowo pada Minggu, 26 Juli. Prasetyo menambahkan bahwa pengangkatan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang BI yang menyatakan bahwa Deputi Gubernur Senior akan menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara hingga gubernur definitif ditetapkan. Pemerintah juga akan menindaklanjuti proses administratif pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.