Kementerian Kehutanan memperkuat perlindungan hutan melalui penegakan hukum yang lebih ketat. Langkah ini ditunjukkan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan yang menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa menjaga kelestarian ekosistem hutan adalah tanggung jawab bersama. "Sesuai dengan arahan Bapak Menhut Raja Antoni, Kemenhut terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan," ujarnya.
Operasi Gabungan untuk Menghentikan Aktivitas Ilegal
Pada tanggal 9 Juli, dalam sebuah operasi gabungan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan serta lima orang yang berada di lokasi. Dari hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di dalam kawasan hutan. Setelah melakukan verifikasi, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi berkolaborasi dengan Kepolisian Resor Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan II Bolaang Mongondow Selatan untuk melaksanakan operasi di lokasi tersebut.
Ketika tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi. Petugas segera menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan lima orang, termasuk operator ekskavator dan penanggung jawab kegiatan.
Penyidikan Berlanjut untuk Mengungkap Jaringan Ilegal
Satu unit ekskavator yang digunakan dalam pertambangan juga diamankan sebagai barang bukti dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan pertambangan ilegal ini.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Dwi Januanto menambahkan, "Penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang." Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan bagi generasi mendatang.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa laporan masyarakat segera ditindaklanjuti karena aktivitas pertambangan masih berlangsung di kawasan hutan. "Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait. Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan," katanya.
Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran. Kementerian Kehutanan juga mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas ilegal sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.