Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

Kementerian Pertahanan Pastikan Tidak Ada Larangan Hijab untuk Kadet Perempuan di Universitas Pertahanan

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan di Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Penegasan ini disampai...

Arya Yudhistira 11 September 2026 14 pembaca jpnn.com jpnn.com
Kemhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab Bagi Kadet Universitas Pertahanan
Kemhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab Bagi Kadet Universitas Pertahanan

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar di media sosial dan pemberitaan terkait penggunaan hijab oleh Kadet perempuan di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Dalam penjelasannya, Kemhan menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak mencantumkan larangan spesifik terhadap penggunaan hijab bagi Kadet perempuan.

Peraturan tersebut justru menekankan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Kadet diarahkan untuk menjadi individu yang beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan untuk mengamalkan ajaran agama serta kepercayaan mereka, baik dalam konteks kedinasan maupun kehidupan pribadi. Selain itu, hak untuk menjalankan ibadah dan pembinaan mental secara tegas diakui sebagai salah satu hak Kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

Ketentuan Penggunaan Hijab dalam Latihan

Mengenai informasi tentang larangan penggunaan hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang, Kemhan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, terutama dalam kegiatan yang memerlukan keleluasaan gerak dan penggunaan perlengkapan latihan. Pengaturan ini merupakan bagian dari teknis pelaksanaan Latsarmil dan tidak dimaksudkan untuk membatasi keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama.

Dalam keseharian, Kadet perempuan yang beragama Islam diperbolehkan mengenakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess serta dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat magang. Namun, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Evaluasi dan Penyesuaian Kebijakan

Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan seperti istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, telah memberikan arahan untuk menyesuaikan ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan agar mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.

“Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan,” jelas Kemhan. Mereka juga menekankan bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.

Penyesuaian ini bertujuan untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim, sehingga diharapkan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan. Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia.

Artikel Terkait