Update
News

Kesempatan Guru PPPK Usia Di Atas 35 Menjadi PNS dan Mendapatkan Pensiun Bulanan

Guru PPPK yang berusia di atas 35 tahun memiliki peluang untuk diangkat menjadi PNS pada tahun 2027, berkat adanya regulasi yang memberikan kelonggaran syarat usia.

Lare Ayu 15 September 2026 1 pembaca jpnn.com jpnn.com
Peluang PPPK Tua jadi PNS dan Mendapat Uang Pensiun Bulanan Cukup Besar, yang Penting Bersabar
Peluang PPPK Tua jadi PNS dan Mendapat Uang Pensiun Bulanan Cukup Besar, yang Penting Bersabar

JAKARTA – Para guru PPPK penuh waktu yang berusia di atas 35 tahun tidak perlu merasa khawatir menjelang proses pengangkatan menjadi PNS yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2027. Meskipun secara umum ada batasan usia maksimal 35 tahun untuk mendaftar seleksi CPNS, guru PPPK yang lebih tua memiliki kesempatan besar untuk mendapatkan afirmasi dalam syarat mengikuti seleksi PNS 2027.

Peluang ini terlihat jelas dalam regulasi yang mengatur tentang alih status dosen PPPK menjadi PNS, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 mengenai Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam Pasal 5 PP 26 Tahun 2026, terdapat kelonggaran syarat bagi dosen PPPK untuk ikut dalam seleksi pengangkatan menjadi dosen PNS.

Peluang Usia Tua untuk Menjadi PNS

Pasal 5 huruf (b) PP 26/2026 menyatakan dengan jelas bahwa syarat bagi dosen PPPK untuk berpartisipasi dalam pengadaan PNS adalah “berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Dosen pada saat melamar.” Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, batas usia pensiun untuk dosen PNS adalah 65 tahun untuk dosen biasa, sedangkan untuk dosen PNS dengan jabatan akademik guru besar, batas usia pensiunnya adalah 70 tahun.

Dengan demikian, jika seorang dosen PPPK berusia 64 tahun mendaftar dan lulus dalam seleksi PNS, ia masih dapat menikmati status sebagai PNS selama satu tahun. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah mereka juga berhak mendapatkan pensiun bulanan? Jawabannya terdapat dalam PP 26 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengangkatan dosen PPPK menjadi dosen PNS.

Regulasi Mengenai Pensiun untuk Dosen PNS

Dalam Pasal 14 PP 26 Tahun 2026, dinyatakan bahwa: (1) PPPK Dosen yang telah lulus seleksi Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diangkat menjadi PNS Dosen dan diberikan pangkat serta golongan ruang serta masa kerja PNS. (2) PNS Dosen yang dimaksud pada ayat (1) diberikan pangkat dan golongan ruang paling rendah pada jenjang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Masa kerja PNS yang dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan masa kerja PPPK Dosen.

Selanjutnya, Pasal 16 PP Nomor 26 Tahun 2026 menyatakan, “PNS Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan penghasilan dan hak lainnya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dalam penjelasan PP 26 Tahun 2026 terkait Pasal 16, dijelaskan bahwa “yang dimaksud dengan ‘penghasilan’ adalah gaji dan tunjangan yang diberikan kepada PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Di bagian penjelasan tersebut juga dinyatakan bahwa “yang dimaksud dengan ‘hak lainnya’ adalah termasuk pensiun sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai pensiun PNS dan janda/dudanya.” Dengan mempertimbangkan ketentuan dalam PP 26/2026, peluang bagi guru PPPK yang lebih tua untuk menjadi PNS dan mendapatkan pensiun bulanan sangat terbuka lebar. Saat ini, yang diperlukan adalah kesabaran menunggu regulasi terkait pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS, apakah akan sejalan dengan ketentuan dalam PP 26 Tahun 2026.

Artikel Terkait