Update
Politik

Kembali Muncul Isu Bunker Uang Triliunan Jokowi, PSI Menyindir PDIP Terkait RUU Perampasan Aset

Polemik mengenai dugaan adanya bunker penyimpanan uang di rumah Presiden Joko Widodo kembali mencuat, kali ini terkait dengan perdebatan RUU Perampasan Aset. PSI mempertanyakan sikap PDIP yang diangga...

Karim Abinaya 15 September 2026 1 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Joko Widodo (Jokowi)
Joko Widodo (Jokowi)

Isu mengenai dugaan bunker yang menyimpan uang di kediaman Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Kali ini, perdebatan tersebut terhubung dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Polemik ini berawal dari pernyataan Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama yang mengangkat kembali klaim politikus PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, mengenai keberadaan bunker di bawah rumah Jokowi.

Dian mengungkapkan melalui akun X bahwa ia mempertanyakan hubungan antara tuduhan tersebut dengan sikap beberapa pihak terhadap RUU Perampasan Aset. "Kader PDIP bernama Beathor fitnah Pak J ada bunker berisi uang triliunan," tulis Dian. "Tapi mereka takut sahkan RUU Perampasan Aset. Yo nggak nyambung!!!" lanjutnya. Ia juga mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya bunker serupa yang dimiliki oleh petinggi PDIP. "Atau jangan-jangan bos mereka sebenarnya yang punya bunker?" tulis Dian.

Klaim Beathor Mengenai Bunker Jokowi

Beathor Suryadi sebelumnya telah mengemukakan klaim tentang keberadaan bunker di kediaman Jokowi pada Juni 2025 dalam acara "TO THE POINT AJA!". Dalam pernyataan tersebut, Beathor tidak menyebutkan secara spesifik jumlah uang yang ada di dalam bunker, tetapi ia mengklaim bahwa nilainya bisa lebih besar dibandingkan dengan uang yang ditemukan dalam beberapa kasus besar sebelumnya. Ia membandingkan dengan penemuan uang sekitar Rp920 miliar yang terkait dengan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, pada tahun 2024. Polemik ini semakin memanas karena klaim tersebut tidak disertai bukti yang jelas.

PDIP dan RUU Perampasan Aset

Di tengah kemunculan kembali isu ini, sikap PDIP terhadap RUU Perampasan Aset juga menjadi perhatian. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan percakapannya dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengenai rancangan undang-undang tersebut. Menurut Mahfud, Megawati secara prinsip mendukung RUU Perampasan Aset, tetapi ia khawatir akan potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum. "Bu Mega mengatakan, 'Pak Mahfud, saya ini setuju Undang-Undang Perampasan Aset itu bagus, tetapi yang saya khawatir terjadi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa,'" kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa kekhawatiran Megawati berhubungan dengan kondisi aparat penegak hukum yang dinilai masih perlu perbaikan. Oleh karena itu, Megawati menginginkan agar pembenahan dilakukan terlebih dahulu sebelum RUU tersebut disahkan. "Oleh sebab itu, ini dulu yang harus dibenahi, bersihnya polisi dan kejaksaan. Tapi prinsip saya setuju," ujar Mahfud mengutip pernyataan Megawati.

Politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, juga menyampaikan pandangannya mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan. Ia berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset tidak selalu menjadi solusi utama untuk memberantas korupsi. "Aturannya kan sudah ada dari dulu, tapi tidak pernah dijalankan. Karena harus ada aturan turunannya dari pemerintah, tapi aturan turunannya tidak pernah dibuat," kata Ahok. Ia menekankan bahwa undang-undang dapat menimbulkan masalah jika tidak diimbangi dengan pembenahan sistem penegakan hukum.

Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru mendorong agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dipercepat. Menurutnya, perampasan aset merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera kepada koruptor. "Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan," kata Gibran. Ia menegaskan bahwa hukuman bagi koruptor tidak hanya cukup dengan penjara, tetapi negara juga harus bisa mengambil kembali aset yang terbukti berasal dari tindak pidana.

Gibran menyebutkan bahwa saat ini tingkat pengembalian aset hasil korupsi masih rendah, dan lebih dari 90 persen aset tersebut dapat hilang dan tetap dinikmati oleh pelaku maupun keluarganya. Ia menegaskan bahwa prinsip perampasan aset harus diterapkan pada aset yang dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya. "Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," tegas Gibran.

Dengan demikian, isu dugaan bunker uang di kediaman Jokowi kini kembali terhubung dengan perdebatan yang lebih luas mengenai RUU Perampasan Aset. Di satu sisi, terdapat dorongan untuk segera mengesahkan aturan tersebut demi memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, sementara di sisi lain muncul kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan jika sistem penegakan hukum tidak diperbaiki terlebih dahulu.

Artikel Terkait