Ketua Tim BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, menolak tuduhan menerima suap saat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Muara Enim. Bersama dengan seorang pihak swasta, Augus Dwianggara, Titin ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada 7-8 Juni 2026.
Pada Kamis, 11 Juni 2026, Titin dan Augus terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.10 WIB, mengenakan rompi tahanan. Mereka kemudian dibawa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman gedung.
Pernyataan Penolakan dari Titin
Saat menuju mobil tahanan, Titin menyatakan bahwa dirinya tidak menerima uang terkait perkara yang menimpanya. "Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," ujarnya kepada wartawan. Dia menekankan bahwa perannya hanya sebagai pelaksana tugas dan bukan sebagai penerima uang.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai pihak lain yang diduga terlibat dalam penerimaan uang, Titin menyebutkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan pimpinannya di BPK. "Pimpinan saya berjenjang," katanya singkat.
Proses Penangkapan dan Tindak Lanjut KPK
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan mengamankan sepuluh orang, di mana lima ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Dalam operasi yang merupakan yang ke-12 sepanjang tahun 2026, Bupati Muara Enim, Edison, juga turut diamankan. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025-2026.
Proses penyelidikan terus berlanjut. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT lanjutan dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) dari BPK, yang merupakan OTT ke-13 yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut sepanjang tahun ini.