Seorang warga negara Indonesia yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena merekam perempuan tanpa izin di Masjid Nabawi kini telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain itu, WNI tersebut juga diperbolehkan untuk melanjutkan ibadah haji yang sedang dilakukannya.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menyatakan bahwa KJRI masih terus memantau perkembangan kasus ini karena proses hukum yang dihadapi oleh WNI tersebut belum sepenuhnya selesai. “Saat ini yang bersangkutan sudah diberikan pembebasan secara bersyarat. Tapi nanti masih kita tunggu hasilnya,” ungkap Yusron kepada tim Media Center Haji di Makkah pada Rabu (13/5/2026).
Hak Korban dan Proses Hukum
Yusron menjelaskan bahwa perempuan yang direkam memiliki hak untuk mengajukan tuntutan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Arab Saudi. Jika korban tidak mengajukan tuntutan, maka jemaah tersebut dapat kembali ke Indonesia pada saat pemulangan haji. “Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali,” tambahnya.
KJRI mencatat bahwa saat ini terdapat 19 WNI yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi, terkait dengan tiga kasus yang berbeda. Kasus-kasus tersebut meliputi penjualan dam ilegal, promosi haji nonprosedural, dan pengambilan video perempuan tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 15 orang sedang menjalani pemeriksaan di Khororah, sementara empat lainnya diperiksa di Al-Mansyur. Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi untuk menemui semua WNI yang sedang diperiksa.
Pelanggaran Lain dan Patuhi Aturan
Selain kasus perekaman video, aparat Arab Saudi juga menangani empat kasus terkait penjualan dam ilegal. Salah satu terduga pelaku dalam kasus ini telah dibebaskan bersyarat karena penyidik belum mengumpulkan bukti yang cukup. Yusron menjelaskan bahwa hukum di Arab Saudi memberikan waktu lima hari bagi aparat untuk mengumpulkan alat bukti setelah penangkapan, dan masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari jika proses pembuktian belum selesai.
KJRI juga mengingatkan kepada WNI yang berada di Arab Saudi untuk mematuhi peraturan setempat, termasuk larangan mengambil gambar orang lain tanpa izin. “Jangan mengambil foto orang lain tanpa izin dan lain sebagainya,” tegas Yusron. Dia juga menambahkan bahwa aparat Arab Saudi memantau promosi haji ilegal melalui media sosial dan aplikasi percakapan, di mana sejumlah kasus penjualan paket haji nonprosedural terungkap dari aktivitas promosi tersebut.