Update
Di Balik Narasi “Reformasi Jilid 2”: Publik Mulai Pertanyakan Kejelasan Agenda dan Tujuan Gerakan Ditengah Isu Prabowo Mau Digulingkan, Suara Tokoh Agama Justru Bikin Adem Dosen dan Mahasiswa Pilih “Pesta Panen”, Tolak Narasi “Pesta Babi” Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19, Nova Arianto Minta Pemain Jaga Fokus PURBAYA BEBERKAN PENYEBAB INVESTOR MULAI MENJAUH, BUKAN PROGRAM MGB YANG DINILAI JADI MASALAH UTAMA Kasus Andrie Yunus: Komparasi Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Hukuman yang Menuai Sorotan Kenapa Setiap Negara yang Ingin Mandiri Selalu Menghadapi Tekanan? Belajar dari Soekarno hingga Prabowo Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua Di Balik Narasi “Reformasi Jilid 2”: Publik Mulai Pertanyakan Kejelasan Agenda dan Tujuan Gerakan Ditengah Isu Prabowo Mau Digulingkan, Suara Tokoh Agama Justru Bikin Adem Dosen dan Mahasiswa Pilih “Pesta Panen”, Tolak Narasi “Pesta Babi” Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19, Nova Arianto Minta Pemain Jaga Fokus PURBAYA BEBERKAN PENYEBAB INVESTOR MULAI MENJAUH, BUKAN PROGRAM MGB YANG DINILAI JADI MASALAH UTAMA Kasus Andrie Yunus: Komparasi Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Hukuman yang Menuai Sorotan Kenapa Setiap Negara yang Ingin Mandiri Selalu Menghadapi Tekanan? Belajar dari Soekarno hingga Prabowo Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua
News

KJRI Mengungkap Status WNI yang Ditangkap Karena Merekam Perempuan di Masjid Nabawi

Seorang WNI yang ditangkap di Masjid Nabawi karena merekam perempuan tanpa izin kini telah mendapatkan pembebasan bersyarat dan diizinkan untuk melanjutkan ibadah haji.

Dewa Raka 14 May 2026 17 pembaca liputan6.com liputan6.com
KJRI Mengungkap Status WNI yang Ditangkap Karena Merekam Perempuan di Masjid Nabawi
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary. (Dok Media Centre Haji 2026)

Seorang warga negara Indonesia yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena merekam perempuan tanpa izin di Masjid Nabawi kini telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain itu, WNI tersebut juga diperbolehkan untuk melanjutkan ibadah haji yang sedang dilakukannya.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menyatakan bahwa KJRI masih terus memantau perkembangan kasus ini karena proses hukum yang dihadapi oleh WNI tersebut belum sepenuhnya selesai. “Saat ini yang bersangkutan sudah diberikan pembebasan secara bersyarat. Tapi nanti masih kita tunggu hasilnya,” ungkap Yusron kepada tim Media Center Haji di Makkah pada Rabu (13/5/2026).

Hak Korban dan Proses Hukum

Yusron menjelaskan bahwa perempuan yang direkam memiliki hak untuk mengajukan tuntutan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Arab Saudi. Jika korban tidak mengajukan tuntutan, maka jemaah tersebut dapat kembali ke Indonesia pada saat pemulangan haji. “Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali,” tambahnya.

KJRI mencatat bahwa saat ini terdapat 19 WNI yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi, terkait dengan tiga kasus yang berbeda. Kasus-kasus tersebut meliputi penjualan dam ilegal, promosi haji nonprosedural, dan pengambilan video perempuan tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 15 orang sedang menjalani pemeriksaan di Khororah, sementara empat lainnya diperiksa di Al-Mansyur. Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi untuk menemui semua WNI yang sedang diperiksa.

Pelanggaran Lain dan Patuhi Aturan

Selain kasus perekaman video, aparat Arab Saudi juga menangani empat kasus terkait penjualan dam ilegal. Salah satu terduga pelaku dalam kasus ini telah dibebaskan bersyarat karena penyidik belum mengumpulkan bukti yang cukup. Yusron menjelaskan bahwa hukum di Arab Saudi memberikan waktu lima hari bagi aparat untuk mengumpulkan alat bukti setelah penangkapan, dan masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari jika proses pembuktian belum selesai.

KJRI juga mengingatkan kepada WNI yang berada di Arab Saudi untuk mematuhi peraturan setempat, termasuk larangan mengambil gambar orang lain tanpa izin. “Jangan mengambil foto orang lain tanpa izin dan lain sebagainya,” tegas Yusron. Dia juga menambahkan bahwa aparat Arab Saudi memantau promosi haji ilegal melalui media sosial dan aplikasi percakapan, di mana sejumlah kasus penjualan paket haji nonprosedural terungkap dari aktivitas promosi tersebut.

Artikel Terkait