Polri telah menetapkan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan live streaming di media sosial saat menjalankan tugas. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang menilai langkah tersebut sebagai upaya positif dalam menjaga profesionalisme anggota kepolisian.
Mohammad Choirul Anam, salah satu komisioner Kompolnas, menyatakan bahwa larangan ini penting agar anggota kepolisian tidak terganggu oleh aktivitas live streaming saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan respons yang baik dari Polri terhadap pengingat sebelumnya agar personel tetap fokus pada tugas pokoknya.
Anam juga menjelaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam kepolisian dapat dicapai melalui cara lain, seperti pelaporan rutin kepada masyarakat mengenai setiap pekerjaan kepolisian. Ia menekankan bahwa informasi yang dipublikasikan harus mempertimbangkan kepentingan hukum, baik bagi korban maupun tersangka.
Selain itu, Anam mengungkapkan bahwa pembuatan konten positif mengenai tugas kepolisian yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat diperbolehkan, asalkan tidak dalam bentuk live streaming. Konten yang informatif dan edukatif dianggap perlu didukung.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kebijakan larangan live streaming ini bertujuan untuk menjaga citra dan reputasi institusi Polri di ruang publik. Kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel di ruang digital saat bertugas.
Johnny menambahkan bahwa seluruh anggota Polri diharapkan untuk mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 terkait disiplin anggota Polri, yang menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dalam setiap tindakan, termasuk penggunaan media sosial.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan anggota Polri dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tetap menjaga citra positif institusi di mata publik.