Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berperan sebagai salah satu saluran untuk menyalurkan bantuan pangan dan barang bersubsidi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. "Koperasi ini untuk menyalurkan bantuan-bantuan subsidi pemerintah agar langsung ke rakyat sehingga rakyat ini dapat harga yang murah, yang bagus, tidak melalui makelar-makelar lagi," jelas Zulkifli saat melakukan peninjauan di gerai KDKMP Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (15/10).
Lebih lanjut, Zulkifli menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan beras bersubsidi yang dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram, sebagai upaya untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga beras di pasaran. "Untuk seluruh Indonesia sebanyak satu juta ton, dijual satu kilonya Rp12.500," ungkapnya.
Berbagai Program Bantuan Melalui Koperasi
Selain beras bersubsidi, Zulkifli juga menekankan bahwa koperasi desa dirancang untuk menjadi wadah penyaluran berbagai program pemerintah lainnya, seperti pupuk bersubsidi, elpiji ukuran tiga kilogram, minyak goreng, bantuan pangan, Program Keluarga Harapan (PKH), serta akses pembiayaan usaha. Ia menginformasikan bahwa pemerintah telah menetapkan bantuan pangan beras bagi 33,2 juta penerima untuk periode Oktober hingga Desember 2026, dengan rencana penyaluran sebanyak 30 kilogram per penerima, yang setara dengan total sekitar satu juta ton beras.
Zulkifli menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan tersebut. Ia meminta pengurus koperasi dan kepala desa untuk memverifikasi data penerima agar bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak. "Jangan sampai yang miskin tidak dapat, temannya kepala desa yang kaya dapat. Harus dicek. Yang dapat harus betul-betul yang berhak," tegasnya.
Dukungan Layanan Keuangan dan Pembiayaan UMKM
Lebih jauh, Zulkifli menambahkan bahwa koperasi juga akan menyediakan layanan keuangan melalui BNI Agen 46, yang memungkinkan masyarakat melakukan berbagai transaksi, seperti penarikan dan penyetoran uang serta pembayaran listrik. Koperasi ini juga diarahkan untuk mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meskipun pengajuan kredit tetap harus melalui pemeriksaan usaha dan prosedur yang berlaku.
Dalam pengelolaan koperasi, kepala desa akan berperan sebagai dewan pengawas, ketua koperasi sebagai pengelola, serta manajer yang membantu kegiatan operasional dan administrasi. Zulkifli mengakui bahwa pelaksanaan program KDKMP masih memerlukan penyempurnaan. Pemerintah bersama kementerian dan lembaga, BUMN, pemerintah daerah, serta unsur TNI dan Polri akan melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi kekurangan dan mempercepat kesiapan operasional. "Ini sesuatu yang baru, tetapi kebijakan ini adalah untuk kepentingan rakyat yang ada di kampung itu," tuturnya.
Zulkifli berharap koperasi desa dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu menampung dan memamerkan produk UMKM setempat, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan ekonomi dan program pemerintah.