JAKARTA - Pada hari Kamis, 15 Oktober, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp800 juta dari seorang kuasa hukum berinisial NMB. NMB merupakan pengacara dari HRM, yang diduga menerima uang dari PT SMC terkait dengan kasus suap dalam pengurusan lahan di Bogor yang melibatkan oknum dari Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan langsung oleh NMB kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK. "Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari Sdr. NMB, kuasa hukum dari HRM," jelas Budi dalam keterangannya.
Uang Diduga Terkait Suap
Budi menambahkan bahwa uang yang disita diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor. Perusahaan tersebut diduga meminta pembukaan blokir dan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). "Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh Sdr. HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor," ujarnya.
KPK mencurigai bahwa dari permintaan tersebut, telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menilai penyerahan uang ini sebagai bentuk kerjasama. "Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi.
Proses Hukum Berlanjut
Budi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kerja KPK. "Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tuturnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada pertengahan September 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah PT Summarecon Agung di Bogor, dengan dugaan adanya permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar untuk membuka blokir.
Setelahnya, penyidik melakukan penggeledahan di gedung Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026, serta di kantor PT SMC di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026. Pada 8 Oktober, KPK menyita uang dalam jumlah besar saat memeriksa pegawai Kantor Pertanahan Bogor sebagai saksi. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pada 7 Oktober, sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.