Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada hari ini, Selasa (18/8). Proses pemeriksaan ini berlangsung di Markas Polrestabes Surabaya dan melibatkan lima individu yang merupakan pemilik atau pengurus perusahaan.
Identitas Lima Saksi yang Diperiksa
Kelima saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Saiful Rizal yang merupakan Pemilik atau Pengurus PT Maju Jayasejahtera Plywood Industry, Nini Luciana Sutanto dari CV Indotropic Fishery, RR Arri Indriana dari PT Jafa Indonesia, Eddy Widjanarko yang mengelola PT Ide Bangun Mandiri, serta Hendy Kusworo dari PT Atlantic Anugrah Metalindo. Selain itu, terdapat juga saksi dari PT Widhi Satria Jaya Lines dan PT Prestasi Ide Jaya.
Pengembangan Kasus dan Tersangka
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang telah melibatkan sejumlah pihak. Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama, termasuk dua pejabat dari LPEI dan tiga individu dari pihak debitur PT Petro Energy. Tersangka dari LPEI terdiri dari Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan, sedangkan dari pihak debitur adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK mengungkapkan bahwa terdapat 15 debitur yang diduga menerima fasilitas kredit dari LPEI yang bermasalah, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami indikasi bahwa beberapa debitur tidak menggunakan anggaran kredit sesuai dengan proposal awal, yang dapat berpotensi menimbulkan penyelewengan. "Artinya ada penyelewengan dari kucuran kredit yang diberikan oleh LPEI sehingga dapat merugikan keuangan negara," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).