Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

KPK Lakukan Pemeriksaan Lima Saksi Terkait Kasus LPEI di Surabaya Hari Ini

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Karim Abinaya 18 August 2026 62 pembaca jpnn.com jpnn.com
Kasus LPEI, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lima Saksi di Surabaya Hari Ini
Kasus LPEI, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Lima Saksi di Surabaya Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada hari ini, Selasa (18/8). Proses pemeriksaan ini berlangsung di Markas Polrestabes Surabaya dan melibatkan lima individu yang merupakan pemilik atau pengurus perusahaan.

Identitas Lima Saksi yang Diperiksa

Kelima saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Saiful Rizal yang merupakan Pemilik atau Pengurus PT Maju Jayasejahtera Plywood Industry, Nini Luciana Sutanto dari CV Indotropic Fishery, RR Arri Indriana dari PT Jafa Indonesia, Eddy Widjanarko yang mengelola PT Ide Bangun Mandiri, serta Hendy Kusworo dari PT Atlantic Anugrah Metalindo. Selain itu, terdapat juga saksi dari PT Widhi Satria Jaya Lines dan PT Prestasi Ide Jaya.

Pengembangan Kasus dan Tersangka

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang telah melibatkan sejumlah pihak. Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama, termasuk dua pejabat dari LPEI dan tiga individu dari pihak debitur PT Petro Energy. Tersangka dari LPEI terdiri dari Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan, sedangkan dari pihak debitur adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK mengungkapkan bahwa terdapat 15 debitur yang diduga menerima fasilitas kredit dari LPEI yang bermasalah, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami indikasi bahwa beberapa debitur tidak menggunakan anggaran kredit sesuai dengan proposal awal, yang dapat berpotensi menimbulkan penyelewengan. "Artinya ada penyelewengan dari kucuran kredit yang diberikan oleh LPEI sehingga dapat merugikan keuangan negara," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).

Artikel Terkait