Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat, 28 Agustus 2026. Tindakan ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada wartawan di Jakarta bahwa saat ini penyidik masih berfokus untuk menggali lebih dalam mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor. Budi menambahkan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut.
Informasi Terkait Operasi Tangkap Tangan
Budi Prasetyo juga menjelaskan mengenai informasi yang beredar tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian mengklarifikasi bahwa tidak ada OTT yang berlangsung di wilayah tersebut. Namun, pada 21 Agustus 2026, KPK mengonfirmasi bahwa mereka telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penyelidikan Berlanjut ke Tahap Penyidikan
Penyelidikan yang dilakukan KPK kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bogor. Uang yang diterima diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Selain kasus ini, KPK juga mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, dalam penyidikan tersebut, KPK belum menetapkan tersangka. Pada 27 Agustus 2026, KPK melakukan penggeledahan di Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, sebelum akhirnya menggeledah Disdik pada hari berikutnya.