Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka telah menggeledah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, dalam rangka pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penggeledahan ini berlangsung pada tanggal 26 hingga 28 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan salah satu dari beberapa lokasi yang digeledah oleh penyidik. "Salah satu di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," ungkap Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu.
Identitas Perusahaan Masih Dirahasiakan
Budi juga menyampaikan bahwa KPK belum dapat mengungkap identitas perusahaan yang telah digeledah. "Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja, tetapi yang pasti salah satu di antaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," jelasnya.
Perusahaan yang digeledah tersebut tercatat sebagai wajib pajak di KPP Madya Banjarmasin. "Wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin," tambahnya.
Serangkaian Penggeledahan dan Penangkapan
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di delapan lokasi, termasuk rumah dan kantor milik pihak swasta di Banjarmasin dan Banjarbaru selama periode yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus ini berhasil disita dan akan dianalisis untuk mengidentifikasi keterkaitannya dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Setelah OTT, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, dan pegawai KPP, Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor, terkait dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak.
Permasalahan ini muncul dari permintaan uang sebagai apresiasi dalam pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar. Para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari pengurusan restitusi tersebut, yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Dalam proses penyidikan lebih lanjut, KPK telah menyita uang tunai sebesar 680 ribu dolar AS, emas seberat 1,3 kilogram, dan uang tunai Rp100 juta dari berbagai lokasi serta pengembalian oleh saksi. KPK terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin.