Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kasus ini melibatkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (9/9), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi mengenai jadwal pemanggilan saksi-saksi tersebut. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta.
Daftar Saksi yang Dipanggil
Sebanyak enam saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus ini antara lain Vivi Novita Rido yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Erlina Kusumawati selaku Direktur Utama PT Zaman Bangunperwita, dan Stanley Cahyadi yang merupakan seorang karyawan swasta. Selain itu, ada juga Gede Mahardikawan dari PT Pelangi Kasih Valasindo Money Changer, Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, serta Yulidar Tarigan yang juga berstatus sebagai pihak swasta.
Proses Penyidikan KPK
Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menggali lebih dalam mengenai kasus yang menjerat Haniv. Sebelumnya, pada tanggal 7 dan 8 September, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yang terdiri dari notaris, PPAT, pengembang properti, dan pegawai money changer untuk mengungkap aliran dana gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Haniv kemudian ditahan pada 19 Agustus 2026 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp20,7 miliar dari beberapa perusahaan wajib pajak.
Modus yang digunakan oleh Haniv adalah memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk meminta dana sponsor bagi bisnis fashion anaknya. Pada tahun 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya untuk meminta bantuan dalam mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak, yang berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp700 juta.
Selain itu, Haniv juga diduga menerima aliran dana dalam bentuk valuta asing dengan total Rp10 miliar pada periode 2013-2018 dan Rp10 miliar lainnya pada periode 2014-2022 melalui seorang perantara.