Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Muhammad Haniv (HNV), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, sehubungan dengan kasus dugaan gratifikasi. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, dimulai dari tanggal 19 Agustus hingga 7 September 2026, seperti yang disampaikan oleh Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Zulkarnain Meinardy, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu.
Zulkarnain menginformasikan bahwa HNV akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa HNV diduga menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan yang menjadi wajib pajak.
Detail Dugaan Gratifikasi
Menurut Taufik, HNV diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk dengan meminta sponsorship dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Ia menyebutkan bahwa HNV diduga menerima sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta, setelah meminta dana sponsor untuk acara peragaan busana anaknya.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa selama periode 2013 hingga 2018, HNV juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing yang ditukarkan melalui beberapa money changer, dengan total mencapai sekitar Rp10 miliar. Selain itu, dari tahun 2014 hingga 2022, HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing senilai Rp10 miliar melalui perantara yang dikenal dengan inisial BSA, di mana uang tersebut ditempatkan dalam instrumen deposito.
Total Penerimaan Gratifikasi
Taufik menambahkan bahwa total penerimaan gratifikasi yang diterima HNV dari sejumlah perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar. Sebelumnya, pada tanggal 25 Februari 2025, KPK telah menetapkan HNV sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ini.